Guru Honorer Harus Tahu, Berikut Informasi Bantuan yang Bisa Dicairkan Sebelum 20 Desember, Cek Segera!

- 14 Desember 2022, 22:09 WIB
Ilustrasi. Guru Honorer Harus Tahu, Berikut Informasi Bantuan yang Bisa Dicairkan Sebelum 20 Desember.
Ilustrasi. Guru Honorer Harus Tahu, Berikut Informasi Bantuan yang Bisa Dicairkan Sebelum 20 Desember. /@promodimedan di Instagram/Tangkap layar Instagram.com/@promodimedan

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah telah memberikan informasi bahwa ada dana bantuan yang diberikan kepada guru honorer.

Informasi tersebut harus dicermati oleh guru honorer terlebih bagi para penerima bantuan sebab terkait dengan jadwal atau waktu yang sudah ditentukan oleh Pemerintah.

Dana bantuan yang dimaksud adalah diberikan kepada pekerja, termasuk guru honorer dan harus sudah dicairkan sebelum tanggal 20 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Honorer Kategori Ini Bakal Dapat Gaji ke-13 Tahun Depan, Segera Cek Apakah Daerah Anda

Karena menurut informasi yang ada bahwa jika dana bantuan tersebut tidak dicairkan sebelum tanggal 20 Desember nanti, maka bisa dipastikan akan hangus.

Dana bantuan dari Pemerintah yang dimaksud adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada pekerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

BSU tersebut diberikan kepada pekerja sebagai warga negara Indonesia yang memiliki gaji tidak lebih dari Rp3,5 juta setiap bulannya.

Baca Juga: Aturan Cuti untuk Guru Agar Tetap Bisa Menerima Tunjangan, Ternyata Begini…

Selain itu, BSU juga diberikan kepada pekerja yang aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah