Penting! Ada Bantuan untuk Guru Honorer Wajib Dicairkan Sebelum 20 Desember, Jika Tidak Diambil Dana Hangus

- 14 Desember 2022, 10:57 WIB
Ilustrasi. Bantuan untuk pekerja termasuk guru honorer
Ilustrasi. Bantuan untuk pekerja termasuk guru honorer /Ahsanjaya/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi penting mengenai dana bantuan dari pemerintah bagi para pekerja termasuk guru honorer atau non ASN.

Informasi ini cukup mendesak karena dana bantuan untuk pekerja termasuk guru honorer tersebut harus dicairkan sebelum tanggal 20 Desember 2022.

Pasalnya, jika dana tersebut tidak diambil sebelum tanggal 20 Desember 2022, maka dana bantuan tersebut akan hangus.

Baca Juga: Ingin Jadi Guru Sertifikasi? Penuhi Persyaratan Ini untuk Persiapan Daftar PPG Dalam Jabatan Tahun 2023

Lantas, dana bantuan apakah yang dimaksud? Dana bantuan yang dimaksud adalah berasal dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Perlu diketahui bahwa BSU merupakan bantuan dana sebesar Rp600 ribu yang diberikan untuk para pekerja sebesar Rp600 ribu yang disalurkan melalui Kementeria Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Dilansir BeritaSoloraya.com dari situs resmi Kemnaker, BSU secara khusus diberikan untuk pekerja WNI peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (sampai Juli 2022) yang memiliki gaji per bulan tidak lebih dari Rp3,5 juta.

Penerima BSU dipastikan bukan dari kalangan PNS, TNI, Polri, serta bukan penerima bantuan pemerintah lain.

Oleh karena itu, guru honorer atau non ASN yang memenuhi syarat-syarat di atas berpeluang besar menerima dana BSU.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah