BERITASOLORAYA.com - Untuk menjadi kepala sekolah, tentunya ada kriteria yang harus dipenuhi oleh guru.
Di sisi lain, diketahui bahwa status jabatan guru di lingkungan instansi pemerintah ada dua, yakni PNS dan PPPK.
Pegawai PNS sebagaimana peraturan yang berlaku dapat mendaftar untuk jadi kepala sekolah. Lantas, apakah guru PPPK termasuk guru yang bisa menjabat sebagai kepala sekolah?
Pasalnya, guru pegawai PPPK merupakan status baru yang dicanangkan oleh pemerintah dan saat ini sedang berlangsung proses seleksi tahap 3.
Baca Juga: 5 Tips Berkendara Aman dan Nyaman Ketika Liburan, Nomor 3 Sering Terlupa?
Aturan guru PPPK yang ingin menjabat sebagai kepala sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan yang diterbitkan sejak tahun 2021 lalu.
Peraturan yang dimaksud adalah Permendikbud Nomor 40 tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Pada bab II mengenai persyaratan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat terdapat syarat sebagai berikut.