BERITASOLORAYA.com- Terdapat kabar buruk untuk guru dan kepala sekolah yang disampaikan oleh Kemdikbud Ristek.
Di mana terdapat kebijakan baru di tahun 2023 yang guru dan kepala sekolah harus ketahui info penting ini.
Info untuk guru dan kepala sekolah ini disampaikan melalui Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yang dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2022.
Pada acara webinar tersebut turut dihadiri oleh Dr. Iwan Syahril, Direktur Jenderal PAUD dan pembicara penting lainnya.
Terdapat hal yang sangat penting pada acara webinar tersebut, yaitu mengenai kebijakan dana BOS tahun 2023 yang sangat berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu 2022.
Kalau tahun 2022 tidak ada istilah pemotongan, sementara untuk di tahun 2023 mendatang ada pemotongan.
Pemotongan ini dikhususkan bagi satuan pendidikan yang terlambat dalam menyampaikan laporan.
Di mana untuk satuan pendidikan, jika penyaluran tahap 1 bulan Juni, maka satdik hanya memiliki waktu kurang lebih satu bulan untuk merealisasikan dan minimum yang direalisasikan sebesar 50 persen untuk mendapatkan penyaluran tahap 2.