Guru Honorer Siap-siap, Kemdikbud Sudah Rancang Kebijakan PPPK 2023, Simak Isinya

- 27 Desember 2022, 17:42 WIB
Ilustrasi . Ada tiga kebijakan Kemdikbud soal pengadaan ASN PPPK 2023.
Ilustrasi . Ada tiga kebijakan Kemdikbud soal pengadaan ASN PPPK 2023. /YouTube KEMENDIKBUD RI/YouTube/KEMENDIKBUD RI

Anas juga mengatakan bahwa pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan membutuhkan kerja sama dari pemerintah pusat dan pemda.

Baca Juga: Malam Muda-Mudi 2023 Sambut Malam Pergantian Tahun, 8 Panggung Tersedia Sekitar Sudirman – Thamrin

Dalam rapat tersebut, Mendikbudristek kemudian menjelaskan tiga paket kebijakan dari Kemdikbud untuk memenuhi kebutuhan guru ASN status PPPK di tahun 2023. 

Adapun kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pemerintah daerah akan diberi waktu untuk mengajukan formasi pengadaan ASN PPPK guru di daerah masing-masing mulai Februari hingga Maret 2023.

Jika hingga akhir waktu atau Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemda, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi PPPK guru yang akan dibuka tahun 2023.

2. UU APBN serta Peraturan Menteri Keuangan akan dirancang untuk mengatur secara spesifik bahwa anggaran tunjangan melekat dan gaji PPPK guru tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain.

Baca Juga: Berakhir 14 Hari Lagi, Guru Sertifikasi dan Non Segera Cek Info Penting Kemdikbud Ini. Langsung Klik...

Bahkan, anggaran dari gaji dan tunjangan untuk pendidikan pun tidak diperbolehkan, karena hanya boleh digunakan sesuai penetapan anggaran.

3. Dana untuk pengangkatan pegawai PPPK hanya akan ditransfer ke Pemda dengan catatan pengangkatan sudah dilakukan.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: Kementerian PANRB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah