Anas juga mengatakan bahwa pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan membutuhkan kerja sama dari pemerintah pusat dan pemda.
Baca Juga: Malam Muda-Mudi 2023 Sambut Malam Pergantian Tahun, 8 Panggung Tersedia Sekitar Sudirman – Thamrin
Dalam rapat tersebut, Mendikbudristek kemudian menjelaskan tiga paket kebijakan dari Kemdikbud untuk memenuhi kebutuhan guru ASN status PPPK di tahun 2023.
Adapun kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah akan diberi waktu untuk mengajukan formasi pengadaan ASN PPPK guru di daerah masing-masing mulai Februari hingga Maret 2023.
Jika hingga akhir waktu atau Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemda, maka pemerintah pusat akan melengkapi jumlah formasi PPPK guru yang akan dibuka tahun 2023.
2. UU APBN serta Peraturan Menteri Keuangan akan dirancang untuk mengatur secara spesifik bahwa anggaran tunjangan melekat dan gaji PPPK guru tidak dapat digunakan untuk kebutuhan lain.
Bahkan, anggaran dari gaji dan tunjangan untuk pendidikan pun tidak diperbolehkan, karena hanya boleh digunakan sesuai penetapan anggaran.
3. Dana untuk pengangkatan pegawai PPPK hanya akan ditransfer ke Pemda dengan catatan pengangkatan sudah dilakukan.