Update PPPK Guru 2022: Seleksi Kompetensi Diundur Hingga Tahun Depan, Berikut Dimensi yang Akan Diujikan

- 30 Desember 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi. Pelamar umum PPPK guru 2022 mengikuti seleksi kompetensi tahun depan. Cari tahu apa saja yang akan diujikan.
Ilustrasi. Pelamar umum PPPK guru 2022 mengikuti seleksi kompetensi tahun depan. Cari tahu apa saja yang akan diujikan. /PEXELS/Monstera

Sementara itu, proses seleksi untuk pelamar umum PPPK guru 2022 menggunakan sistem CAT dengan beberapa dimensi tes yang akan diujikan.

Baca Juga: Saingi New Jeans, YG Entertainment Akan Debutkan Girl Grup Baru di Awal Tahun 2023

Seleksi tes bagi pelamar umum calon guru ASN PPPK 2022 mempertimbangkan beberapa dimensi kompetensi, yakni:

  1. Dimensi kompetensi teknis
  2. Dimensi kompetensi manajerial, dan
  3. Dimensi sosial kultural.

Adapun ketentuan dari masing-masing dimensi seleksi adalah sebagai berikut:

  1. Seleksi kompetensi teknis disesuaikan dengan mata pelajaran, memiliki 80 hingga 100 butir soal.
  2. Seleksi kompetensi manajerial memiliki 30 butir soal dan waktu yang diberikan selama 25 menit.
  3. Seleksi kompetensi sosial kultural memilki 10 butir soal dengan waktu yang diberikan selama 10 menit.

Baca Juga: Loker Ditutup Besok: PT. Mandiri Utama Finance Buka Lowongan Pekerjaan untuk Posisi Ini. Lamar Segera...

Selain seleksi kompetensi di atas, pelamar umum PPPK guru 2022 juga akan diberikan pertanyaan untuk wawancara. Jawaban dari wawancara ini dalam bentuk tulisan atau tertulis.

Butir soal wawancara sebanyak 10 soal dengan waktu yang diberikan selama 10 menit.

Untuk seleksi kompetensi teknis, bobot penilaiannya sebanyak 60 persen, sedangkan dua seleksi lain dan wawancara digabung dengan bobot 40 persen.

Baca Juga: Info Loker Terbaru Desember 2022: PT. Tiga Global Sejahtera Buka Lowongan Pekerjaan Posisi Marketing Executive

Dengan begitu, pelamar umum dalam seleksi guru ASN PPPK 2022 akan mengerjakan 140 hingga 160 soal seleksi dan diberi waktu selama 170 menit.***

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah