Pelamar Umum PPPK Guru 2022 Sudah Pilih Formasi? Siap-siap Ikut Seleksi, Ini Tes yang Akan Diujikan

- 19 Desember 2022, 09:29 WIB
Ilustrasi. Pelamar umum sudah dapat memilih formasi dalam PPPK guru 2022, simak seleksi tes yang akan diujikan.
Ilustrasi. Pelamar umum sudah dapat memilih formasi dalam PPPK guru 2022, simak seleksi tes yang akan diujikan. /Instagram BKPPD Grobogan

BERITASOLORAYA.com – Setelah ada pembaruan jadwal, kini pelamar umum PPPK guru 2022 sudah dapat melakukan pemilihan formasi.

Perlu diketahui, ada tambahan waktu untuk pemilihan formasi bagi pelamar umum PPPK guru 2022 yang mulanya berakhir pada tanggal 18 Desember 2022.

Untuk perubahan jadwal seleksi dalam pemilihan formasi PPPK guru 2022 tersebut, diulas dalam artikel ini selengkapnya.

Adapun bagi pelamar umum yang sudah melakukan pemilihan formasi dalam seleksi PPPK guru 2022, perlu tahu apa saja yang akan diujikan dalam seleksi tes kali ini.

Baca Juga: Resmi, Simak Aturan Baru Gaji Tenaga Honorer Tahun 2023 Kategori Berikut di 34 Provinsi

Kembali diinformasikan bahwa pelamar PPPK guru 2022 yang masuk ke dalam kategori pelamar umum dibagi menjadi beberapa golongan, yakni:

  1. Tenaga honorer yang bekerja di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik kurang dari 3 tahun.
  2. Lulusan PPG yang namanya terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbudristek, dan
  3. Para pelamar dari sekolah swasta yang namanya terdaftar pada Dapodik.

Pelamar umum sendiri merupakan kategori terakhir dalam seleksi guru ASN PPPK 2022. Dengan begitu, kategori ini dapat mengikuti seleksi jika masih tersedia formasi dari kategori pelamar sebelumnya.

Baca Juga: RILIS, Daftar Jabatan Yang Dapat Diisi Tenaga Honorer Untuk Jadi ASN PPPK, Simak Data Selengkapnya

Selain itu, perlu diketahui juga bahwa pelamar umum PPPK guru 2022 merupakan satu-satunya katagori pelamar PPPK guru 2022 yang mengikuti seleksi tes dengan sistem CAT.

Halaman:

Editor: Syifa Alfi Wahyudi

Sumber: PPPK Guru Kemdikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x