5 Kabar Baik Kalau Tenaga Honorer akan Banyak Diangkat Menjadi ASN PPPK di Tahun 2023, Simak Penjelasannya

- 2 Januari 2023, 10:34 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK
Ilustrasi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK /Lia Lutpiani/YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO

Jika data pelamar sudah dikunci, maka persiapkan diri Anda untuk melakukan pendaftaran di tahun 2023.

Bagi Anda guru honorer bisa memperbaiki Dapodik, dimana jika ijazahnya adalah guru SD maka harus menjadi wali kelas sesuai dengan ijazahnya. Perekrutan tahun 2023 juga akan dilakukan dengan sistem yang sama pada tahun 2022.

3. Penetapan Kebutuhan dari Pusat

Karena ketimpangan formasi antara pemerintah pusat (Kemendikbudristek) dengan pemerintah daerah, maka tahun 2022 formasi sudah ditetapkan oleh Kemendikbudristek langsung.

Tahun 2023 ini, Kemendikbudristek sudah menghitung kebutuhan guru sebesar 662.919 guru PPPK.

Kemendikbud Ristek mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengajukan formasi guru sebesar 100% kebutuhan. Anggaran gaji dan tunjangan melekat guru PPPK menjadi bagian dari transfer daerah.

Baca Juga: Tegaskan Tenaga Honorer Tidak Dihapus? Begini Usul Gubernur Kalimantan Timur

4. Anggaran DAU Penggajian PPPK Sudah Dikunci

Seperti yang sudah disampaikan Kemendikbudristek, maka anggaran gaji dan tunjangan PPPK sudah melekat.

Dana tersebut akan ditransfer setelah pemerintah daerah (Pemda) melakukan pengangkatan sesuai dengan tenaga kerja PPPK yang diangkat. Anggarannya tentu saja sudah sesuai dengan formasi yang diajukan, yaitu 662.919 calon PPPK.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah