Tegaskan Tenaga Honorer Tidak Dihapus? Begini Usul Gubernur Kalimantan Timur

- 2 Januari 2023, 09:58 WIB
Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor
Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor /Syaid Fathur Rachman / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur/https://www.kaltimprov.go.id/
 
BERITASOLORAYA.com - Rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023 menjadi perhatian Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor.

Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menyatakan bahwa dirinya tidak setuju dengan rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.

“Bayangkan 4 juta orang tenaga honorer di seluruh negara ini, dihapus bagaimana ceritanya," ucapnya di acara Gebyar Pajak Daerah 2022, dikutip BeritaSoloRaya.com melalui situs kaltimprov.go.id.
 
Baca Juga: Ada Perubahan Besaran Iuran BPJS Kesehatan hingga Tahun 2024? Begini Kata Menteri Kesehatan

Menurut Isran, hal itu karena pemerintah belum mampu menyediakan lapangan kerja untuk tenaga honorer di luar sektor pemerintah.

Isran berpendapat bahwa seharusnya para tenaga honorer tersebut tidak dihapuskan, akan tetapi diprioritaskan untuk menjadi tenaga PPPK.

Menurutnya tenaga honorer memiliki peran yang besar, bahkan, terkadang lebih bagus kerjanya.

Dilanjutkan oleh Isran bahwa negara tidak akan bangkrut untuk membayar atau membiayai tenaga honorer, apalagi terkait dengan pengembangan sumber daya manusia negara.
 
Baca Juga: Informasi Seleksi ASN 2023, Tenaga Honorer Kategori Ini Segera Bersiap, Bisa Jadi CPNS dan PPPK Lho!

Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) ini juga bercerita tentang pengalamannya mengenai tenaga honorer saat berkunjung ke salah satu sekolah di Provinsi Jawa Tengah.

Sekolah yang dimaksud Isran tepatnya di Purwokerto, yaitu SD Karang Soka Batu Raden. Isran mengambil contoh di luar Kaltim, sebab menurutnya tenaga honorer di Kalimantan Timur keadaannya sudah diketahui.

Isran menyebut contoh di SD Karang Soka Negeri, gurunya hanya 10 orang dan dari 10 guru hanya tiga orang PNS dan 7 sisanya adalah guru honorer, dengan gaji Rp300 ribu per bulan.

Sehubungan dengan hal itu, Isran mengusulkan supaya alokasi APBN yang dikelola pusat sebesar 30% dan yang dikelola daerah 70%.
 
Baca Juga: Memahami RUU Baru, Ada Perubahan Kebijakan Terkait Tunjangan Guru, PPG Tidak Berlaku Sama?

Selain itu, atau bisa juga 40% pusat dan 60% daerah. Paling tidak minimal pengelolaannya 50% pusat dan 50% daerah.

Kewenangan pusat pemerintahan disebut Isran diantaranya yaitu politik luar negeri, yustisi, keamanan, pertahanan, moneter dan fiskal nasional dan juga agama.

Lebih lanjut, menurut Isran selebihnya merupakan kewenangan daerah. Apabila banyak transaksi terjadi di daerah, maka otomatis perekonomian nasional akan menjadi kuat.

"Jika hanya 30 persen dana pembangunan yang dikelola itu akan menjadi kesulitan bagi daerah. Slot-slot pembiayaan yang sudah terstruktur jadi sulit dalam pelaksanaannya," katanya.
 
Isran memberikan contoh seperti halnya dana untuk tenaga honorer dan untuk memberikan tunjangan-tunjangan lainnya.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x