Hanya Tenaga Honorer yang Penuhi Ini Dapat Mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK

- 2 Januari 2023, 10:09 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK dan CPNS
Ilustrasi tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi PPPK dan CPNS /bkn.go.id/
 
BERITASOLORAYA.com - Rencana penghapusan tenaga honorer dicanangkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kementerian PANRB.

Pasalnya, diketahui bahwa pemerintah memastikan, penghapusan tenaga honorer mulai direncanakan pada tahun 2023.

Sehubungan dengan hal itu, pemerintah memastikan nasib tenaga honorer untuk ke depan terkait adanya penghapusan non ASN.
 
Baca Juga: Tegaskan Tenaga Honorer Tidak Dihapus? Begini Usul Gubernur Kalimantan Timur

Sebab itulah, pemerintah memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk mengikuti rekrutmen ASN di tahun 2023.

Adapun pembukaan rekrutmen ASN tahun 2023, telah dipastikan sebagaimana dilansir dari laman menpan.go.id.

Hal itu seperti yang telah dibahas dalam dibahas dalam materi rapat koordinasi rencana pengadaan rekrutmen ASN 2023.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui situs indonesiabaik.id, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas telah menyebut bahwa rekrutmen CASN tahun 2023 mempunyai empat arah kebijakan.
 
Baca Juga: Ada Perubahan Besaran Iuran BPJS Kesehatan hingga Tahun 2024? Begini Kata Menteri Kesehatan

Pertama, pemerintah akan fokus kepada pelayanan dasar seperti halnya rekrutmen guru dan tenaga kesehatan.

Kedua, pemerintah memberikan kesempatan bagi talenta digital serta kesempatan bagi data scientist secara terukur.

Ketiga, selektif dalam merekrut Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Keempat, yaitu mengurangi rekrutmen jabatan yang dapat terdampak oleh adanya transformasi digital.

Sementara itu, dalam seleksi CPNS dan PPPK, peserta harus memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
Baca Juga: Informasi Seleksi ASN 2023, Tenaga Honorer Kategori Ini Segera Bersiap, Bisa Jadi CPNS dan PPPK Lho!

Kriteria tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB.

SE yang dimaksud merupakan Surat Edaran Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022 lalu.

Lebih lanjut, non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan, dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.
 
Baca Juga: Memahami RUU Baru, Ada Perubahan Kebijakan Terkait Tunjangan Guru, PPG Tidak Berlaku Sama?

Adapun syarat serta ketentuan tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, antara lain sebagai berikut ini:

1. Pertama merupakan tenaga honorer yang berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II).

2. Tenaga honorer tersebut merupakan non ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3. Tenaga honorer tersebut merupakan non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
 
Baca Juga: Nasib Tunjangan Guru dan Dosen sesuai Regulasi Ini, Pahami Informasinya Berikut Ini

4. Tenaga honorer ini merupakan non ASN yang memperoleh honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung.

Di mana, pembayaran langsung dari APBN untuk honorer di instansi pusat dan APBD untuk yang ada di instansi daerah.

Ketentuan ini, tidak berlaku bagi non ASN yang memperoleh honorarium lewat mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
 
Baca Juga: Tenaga Honorer Kategori Ini Berbahagia, Punya Kesempatan Jadi ASN pada 2023? Simak Keterangan MenpanRB di Sini

6. Tenaga honorer tersebut merupakan non ASN yang diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

7. Tenaga honorer tersebut merupakan non ASN yang sudah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

8. Tenaga honorer yang sudah berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Kriteria tenaga honorer tersebut dapat berkesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x