5 Kabar Baik Kalau Tenaga Honorer akan Banyak Diangkat Menjadi ASN PPPK di Tahun 2023, Simak Penjelasannya

- 2 Januari 2023, 10:34 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK
Ilustrasi tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK /Lia Lutpiani/YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO
BERITASOLORAYA.com - Ada kabar baik bagi para tenaga honorer, dimana tahun 2023 akan diangkat menjadi ASN PPPK.

Jadi, bagi tenaga honorer yang di tahun 2022 belum diangkat menjadi ASN PPPK, tidak perlu khawatir.

Adapun untuk bisa diangkat menjadi ASN PPPK tahun 2023, para tenaga honorer harus menyiapkan diri dalam segala aspek sampai juga administrasi.

Baca Juga: Guru Honorer Dapat Peluang Jadi ASN 2023 Mendatang, Simak Informasi Lengkap dari Menteri PANRB Berikut, Resmi!

Berikut ini para tenaga honorer bisa membaca sinyal kuat honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK tahun 2023. Dikutip oleh BeritaSoloRaya.com dari kanal Youtube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi).

1. Banyak Guru Honorer Diangkat Tahun 2022

Melihat statistik pendaftaran PPPK tahun 2022 yang dilaporkan oleh Badan Kepegawaian Negara, dimana kriteria pelamar dibagi ke dalam empat jenis pelamar.

Dari total yang memenuhi syarat sudah mencapai syarat dari semua empat pelamar, sudah mencapai 385.584.

Sehingga total penerimaan tenaga honorer menjadi ASN PPPK tentu banyak sekali untuk tahun 2022.

Baca Juga: Tenaga Honorer Wajib Tahu, Ini Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022, Berakhir di Januari

2. Data Pelamar 1, 2 dan 3 Sudah Dikunci

Jika data pelamar sudah dikunci, maka persiapkan diri Anda untuk melakukan pendaftaran di tahun 2023.

Bagi Anda guru honorer bisa memperbaiki Dapodik, dimana jika ijazahnya adalah guru SD maka harus menjadi wali kelas sesuai dengan ijazahnya. Perekrutan tahun 2023 juga akan dilakukan dengan sistem yang sama pada tahun 2022.

3. Penetapan Kebutuhan dari Pusat

Karena ketimpangan formasi antara pemerintah pusat (Kemendikbudristek) dengan pemerintah daerah, maka tahun 2022 formasi sudah ditetapkan oleh Kemendikbudristek langsung.

Tahun 2023 ini, Kemendikbudristek sudah menghitung kebutuhan guru sebesar 662.919 guru PPPK.

Kemendikbud Ristek mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengajukan formasi guru sebesar 100% kebutuhan. Anggaran gaji dan tunjangan melekat guru PPPK menjadi bagian dari transfer daerah.

Baca Juga: Tegaskan Tenaga Honorer Tidak Dihapus? Begini Usul Gubernur Kalimantan Timur

4. Anggaran DAU Penggajian PPPK Sudah Dikunci

Seperti yang sudah disampaikan Kemendikbudristek, maka anggaran gaji dan tunjangan PPPK sudah melekat.

Dana tersebut akan ditransfer setelah pemerintah daerah (Pemda) melakukan pengangkatan sesuai dengan tenaga kerja PPPK yang diangkat. Anggarannya tentu saja sudah sesuai dengan formasi yang diajukan, yaitu 662.919 calon PPPK.

5. Linearitas Ijazah Dipermudah

Seperti yang kita ketahui, banyak sekali guru-guru yang punya ijazah Bahasa Inggris tapi mengajarnya di SD.

Berkaitan dengan Kurikulum Merdeka, maka ijazah Bahasa Inggris akan bisa dilinearkan agar bisa mengajar di SD. Tentu juga akan diikuti oleh mata pelajaran yang lain, mulai dari SMP, SMA dan SMA.***

Editor: Anbari Ghaliya

Sumber: YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi Ngawi)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah