Jika guru sertifikasi termasuk golongan III maka otomatis mendapat potongan pajak untuk TPG sebesar 5 persen.
Namun, jika guru naik pangkat dari golongan III ke golongan IV, maka akan ada potongan pajak sebesar 15 persen.***
Jika guru sertifikasi termasuk golongan III maka otomatis mendapat potongan pajak untuk TPG sebesar 5 persen.
Namun, jika guru naik pangkat dari golongan III ke golongan IV, maka akan ada potongan pajak sebesar 15 persen.***
Editor: Egia Astuti Mardani
Sumber: Peraturan Pemerintah