Kabar Gembira untuk Semua Guru SD, SMP, SMA, SMK Kemendikbud Buka Seleksi Pertukaran Guru ke Korea Selatan

- 8 Januari 2023, 20:09 WIB
Ilustrasi pertukaran guru Indonesia – Korea Selatan
Ilustrasi pertukaran guru Indonesia – Korea Selatan /ROMAN ODINTSOV/Pexels

7. Calon peserta pertukaran guru Indonesia – Korea memiliki karakter yang representatif sebagai duta bangsa.

Selain persyaratan kriteria tersebut, Anda harus memenuhi persyaratan dokumen untuk program pertukaran guru Indonesia-Korea.

Baca Juga: Honorer Tak Boleh Direkrut di Instansi Pemerintah, DPR Singgung Nasib Non ASN yang Mengabdi Puluhan Tahun

Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Fotokopi SK CPNS dan SK terakhir (Guru PNS).

2. Fotokopi SK Guru Tetap Yayasan (GTY).

3. Fotokopi KTP.

4. Pas Foto berwarna 4x6 yang terbaru sebanyak 2 lembar.

5. Biodata yang dilampiri dengan fotokopi sertifikat bukti mengikuti kegiatan-kegiatan yang relevan dengan program pertukaran guru Indonesia-Korea.

6. Memperoleh Surat Izin dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota
Pendaftaran program pertukaran guru Indonesia-Korea berlangsung sampai Februari tepatnya paling lambat berkas dikirim pada Senin 6 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x