7. Calon peserta pertukaran guru Indonesia – Korea memiliki karakter yang representatif sebagai duta bangsa.
Selain persyaratan kriteria tersebut, Anda harus memenuhi persyaratan dokumen untuk program pertukaran guru Indonesia-Korea.
Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Fotokopi SK CPNS dan SK terakhir (Guru PNS).
2. Fotokopi SK Guru Tetap Yayasan (GTY).
3. Fotokopi KTP.
4. Pas Foto berwarna 4x6 yang terbaru sebanyak 2 lembar.
5. Biodata yang dilampiri dengan fotokopi sertifikat bukti mengikuti kegiatan-kegiatan yang relevan dengan program pertukaran guru Indonesia-Korea.
6. Memperoleh Surat Izin dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota
Pendaftaran program pertukaran guru Indonesia-Korea berlangsung sampai Februari tepatnya paling lambat berkas dikirim pada Senin 6 Februari 2023.