Segera Cek, 6 Hari Lagi Guru Non Sertifikasi Kategori Berikut Harus Laksanakan Agenda Penting Ini

- 12 Januari 2023, 06:07 WIB
Ilustrasi. Guru non sertifikasi kategori berikut ini selangkah lagi mendapatkan sertikat pendidik. Segera cek agenda 6 hari lagi.
Ilustrasi. Guru non sertifikasi kategori berikut ini selangkah lagi mendapatkan sertikat pendidik. Segera cek agenda 6 hari lagi. /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com – Guru non sertifikasi harus melaksanakan agenda penting yang berkaitan dengan sertifikasi.

Agenda ini akan dilaksanakan terhitung 6 hari lagi dari hari ini, tepatnya pada tanggal 18 sampai 21 Januari 2023.

Adapun guru non sertifikasi yang diundang untuk melaksanakan agenda penting ini adalah guru PAI dan madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Tenaga Honorer Kemenag Bersiap, Bakal Ada Pengumuman Penting Besok, Soal Penerimaan Jadi ASN PPPK

Pengumuman mengenai agenda ini telah dibagikan Kemenag melalui portal resmi Kemenag pada 11 Januari 2023.

Agenda untuk guru non sertifikasi yang dimaksud adalah uji kinerja (Ukin) sebagai rangkaian dari Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.

Perlu diketahui bahwa PPG dalam jabatan merupakan program untuk mencetak guru-guru sertifikasi di bawah lingkup Kemenag.

Berdasarkan petunjuk teknis PPG dalam jabatan Kemenag 2022, guru madrasah peserta PPG dalam jabatan Kemenag 2022 harus melaksanakan skema pembelajaran PPG berdasarkan Keputusan Menag.

Baca Juga: Resmi, Simak Perubahan Aturan Penyaluran Dana BOS Tahun 2023, Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu

Sebelum melaksanakan Ukin, peserta tentu saja telah melakukan rangkaian agenda dalam PPG dalam jabatan Kemenag.

Rangkaian agenda tersebut antara lain:
a. Pendalaman materi 5 SKS, 30 hari
b. Pengembangan perangkat pembelajaran 2 SKS, 12 hari
c. Reviu perangkat pembelajaran 1 sks, 8 hari
d. Uji komprehensif
e. PPL 1
f. Reviu PPL 1
g. PPL 2
h. Reviu PPL 2
i. Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) yang terdiri dari:
- Uji kinerja 4 hari
- Uji pengetahuan 2 hari.

Baca Juga: Bikin Tenaga Honorer Gigit Jari Jika Pemerintah Berlakukan Kebijakan Horor di Tahun 2023 Ini

Setelah menjalani rangkaian program PPG dalam jabatan Kemenag 2022 tersebut dan dinyatakan lulus, guru PAI dan madrasah akan mendapatkan sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik bagi guru di bawah naungan Kemenag merupakan pengakuan formal bagi jabatan guru yang profesional.

Jika Anda guru non sertifikasi dan belum berkesempatan mengikuti PPG dalam jabatan Kemenag, simak persyaratan mengikuti seleksi program ini:

a. Guru terdaftar dalam database SIMPATIKA, SIAGA, dan/atau EMIS;

b. Diangkat sampai dengan 31 Desember 2015 (sesuai ketentuan dalam Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru);

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah