BERITASOLORAYA.com – Tahun 2023 bisa jadi tahun yang horor bagi tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah.
Pasalnya, ada sinyal kuat tenaga honorer akan dihapuskan di lingkungan instansi pemerintah yang disebut akan terjadi pada November 2023.
Hal ini berdasarkan surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022. Surat tersebut meminta tenaga honorer dihapuskan dari jenis kepegawaian di instansi pemerintah.
Saat ini pemerintah memang sedang berupaya mengambil kebijakan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Menteri PANRB saat ini, Abdullah Azwar Anas dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI Pada tanggal 21 November 2022 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PANRB menyampaikan tiga pilihan kebijakan pemerintah untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.
Secara umum, Menteri Anas menyampaikan bahwa pemerintah pada dasarnya menginginkan pelayanan publik dan reformasi birokrasi dapat berjalan optimal.
Ia menambahkan bahwa pemerintah juga berupaya agar tidak ada tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan.