Kemudian yang menjadi pertanyaan lainnya yakni terkait KIP. Pertanyaan ini juga berkaitan dengan PIP itu sendiri.
Perlu Anda ketahui bahwa apabila tidak memiliki KIP, maka calon peserta harus mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.
Apabila tidak ada KKS, maka silakan mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
Ajukan kartu KIP/KKS/SKTM ke lembaga pendidikan untuk mengajukan PIP.
Baca Juga: Rilis Besok, Guru dan Siswa Jangan Lewatkan Peluncuran Program Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Ini…
4. Di Mana Bisa Mendapat Informasi Lengkapnya?
Perlu Anda ketahui bahwa untuk mendapat informasi selengkapnya, Anda bisa mengunjungi https://pip.kemdikbud.go.id/ atau mengunjungi akun Instagram @sobatpip.
Itulah beberapa tanya jawab PIP yang bisa Anda ketahui, semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda yang membutuhkan.***