BERITASOLORAYA.com- Kemdikbud menyampaikan sebuah info penting untuk diketahui oleh tenaga pendidikan (tendik) di seluruh Indonesia.
Info penting yang ditujukan bagi tendik tersebut berkaitan dengan adanya perubahan aplikasi Dapodik yang dirilis Kemdikbud menjadi sebuah aplikasi dengan versi terbaru.
Perubahan Dapodik menjadi aplikasi versi baru tersebut, diinformasikan oleh admin Dapodik , melalui sebuah surat untuk para pejabat terkait, seperti:
Baca Juga: Seleksi Terbuka BPOM Jabatan Tinggi, Simak Jadwal Pelaksanaan Lengkap dan Link Berikut!
- Kepala dinas pendidikan provinsi,
- Kepala cabang dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Kepala BBPMP dan BPMP
- Kepala Satuan Pendidikan
Dalam surat tersebut diinformasikan bahwa dilakukannya pembaruan Dapodik tersebut, dilakukan berdasarkan amanat yang terdapat dalam Permendikbud No.31 Tahun 2022.
Pembaruan Dapodik tersebut dilakukan dengan pertimbangan adanya kewajiban satuan pendidikan untuk melakukan update data secara berkala.
Diketahui, tenaga pendidikan berkewajiban melakukan update Dapodik sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu semester.
Mempertimbangkan hal itu, maka Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah melakukan proses pembaruan pada Aplikasi Dapodik.