Kabar Gembira Bagi Para Guru Honorer, Kemendikbud Akan Mudahkan Sertifikasi PPG dengan Syarat Berikut Ini...

- 21 Januari 2023, 09:34 WIB
Syarat guru mengikuti PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikasi tahun 2023 ini.
Syarat guru mengikuti PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikasi tahun 2023 ini. /tangkapan layar YouTube Kemdikbud RI/

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar bahagia bagi guru honorer yang sudah mengabdi lebih dari puluhan tahun sebagai tenaga pendidik.


Para guru honorer yang belum mendapatkan sertifikasi dan sudah mengabdi lama akan mendapatkan kemudahan oleh Kemendikbud untuk mendapatkan sertifikasi di tahun 2023.


Adanya kabar menggembirakan untuk para guru honorer ini dilansir BeritaSoloraya.com dari Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022 tentang cara mendapatkan sertifikat bagi para guru.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Tenaga Honorer, MenpanRB Prioritaskan Golongan Ini Menjadi ASN Tahun 2023...


Ada kabar baik bagi para guru, dimana dari Pasal 14 disebutkan kalau syarat kriteria untuk mendapatkan sertifikat adalah, masa kerja paling lama, usia tertua, berasal dari satuan pendidikan daerah khusus sampai mendapatkan nilai seleksi paling tinggi.


Untuk poin masa kerja paling lama menjadi acuan kabar baik bagi para guru di tahun 2023 ini.


Bukan rahasia umum sudah banyak guru yang mengabdi selama lebih dari puluhan tahun dan berharap Kemendikbud bisa memberikan kemudahan.


Kemudahan tersebut dalam hal mengikuti program PPG dalam jabatan untuk tahun 2023 ini.

Baca Juga: Ini Lho Tunjangan Lain Selain TPG untuk Guru Sertifikasi di Tahun 2023, Resmi dari Kemenkeu

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x