Sejarah Tahun Baru Imlek, Ternyata Begini dari Masa ke Masa

- 22 Januari 2023, 18:20 WIB
Ilustrasi perayaan Tahun Baru Imlek oleh masyarakat Tionghoa
Ilustrasi perayaan Tahun Baru Imlek oleh masyarakat Tionghoa /Pixabay/Nguyen Do

Baca Juga: Optimalkan Cadangan Nikel, Pertamina Siap Kembangkan Baterai EV untuk Kendaraan Listrik

Lebih lanjut, pada tanggal 6 Desember tahun 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No.14/1967 mengenai pembatasan agama, lalu kepercayaan, dan adat istiadat Cina. 

Pada instruksi tersebut, Presiden Soeharto telah menetapkan bahwa seluruh upacara agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga serta hanya dirayakan dalam ruangan tertutup.

Akan tetapi, pada tanggal 17 Januari tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sudah mengeluarkan Keppres No.6/2000 mengenai pencabutan Inpres No.14/1967.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tahun 2023 Tetap Dipertahankan, Gubernur Daerah Ini Sebelumnya Ungkap tentang Pendataan

Hal itu membuat masyarakat Tionghoa diberikan kebebasan untuk menganut kepercayaan, agama, serta adat istiadatnya.

Ketentuan tersebut termasuk juga dalam merayakan upacara-upacara agama seperti halnya upacara perayaan Imlek, Cap Go Meh, dan upacara yang lainnya yang dirayakan secara terbuka. 

Lantas pada tanggal 19 Januari tahun 2001, Menteri Agama RI (Menag RI) mengeluarkan Keputusan No.13/2001 perihal penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif. 

Perayaan Tahun Baru Imlek sebagai hari nasional baru dilakukan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, sebagaimana yang tertuang melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002.

Baca Juga: Guru Wajib Terapkan, 10 Teknik Mendisiplinkan Murid. Ada Cara yang Lebih Halus...

Halaman:

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah