Sejarah Tahun Baru Imlek, Ternyata Begini dari Masa ke Masa

- 22 Januari 2023, 18:20 WIB
Ilustrasi perayaan Tahun Baru Imlek oleh masyarakat Tionghoa
Ilustrasi perayaan Tahun Baru Imlek oleh masyarakat Tionghoa /Pixabay/Nguyen Do

BERITASOLORAYA.com - Tahun Baru Imlek pada tahun 2023 ini dirayakan pada hari Minggu tanggal 22 Januari tahun 2023.

Namun, tahukah kamu bagaimana sebenarnya sejarah dari Tahun Baru Imlek di Indonesia?

Tahukah kamu, kapan Tahun Baru Imlek ditetapkan sebagai hari raya dan libur nasional? 

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman IndonesiaBaik.id, berikut ini sejarah Tahun Baru Imlek di Indonesia dari masa ke masa, dimulai dari awal kemerdekaan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Bandung Gratis Hits dan Seru, Cocok Dikunjungi saat Liburan

Presiden Soekarno, ketika Republik Indonesia baru berdiri, di tahun 1946 tentang hari-hari raya umat beragama No.2/OEM-1946.

Sebagaimana yang tertuang pada pasal 4, telah ditetapkan 4 hari raya orang Tionghoa, yaitu Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu pada tanggal 18 bulan 2 Imlek.

Selanjutnya, perayaan Ceng Beng dan hari lahirnya Khonghucu yaitu diperingati pada tanggal 27 bulan 2 Imlek.

Berdasarkan hal tersebut, dengan demikian secara tegas dapat dinyatakan bahwa Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili adalah hari raya agama orang Tionghoa.

Baca Juga: Optimalkan Cadangan Nikel, Pertamina Siap Kembangkan Baterai EV untuk Kendaraan Listrik

Lebih lanjut, pada tanggal 6 Desember tahun 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No.14/1967 mengenai pembatasan agama, lalu kepercayaan, dan adat istiadat Cina. 

Pada instruksi tersebut, Presiden Soeharto telah menetapkan bahwa seluruh upacara agama, kepercayaan, dan adat istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga serta hanya dirayakan dalam ruangan tertutup.

Akan tetapi, pada tanggal 17 Januari tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sudah mengeluarkan Keppres No.6/2000 mengenai pencabutan Inpres No.14/1967.

Baca Juga: Tenaga Honorer Tahun 2023 Tetap Dipertahankan, Gubernur Daerah Ini Sebelumnya Ungkap tentang Pendataan

Hal itu membuat masyarakat Tionghoa diberikan kebebasan untuk menganut kepercayaan, agama, serta adat istiadatnya.

Ketentuan tersebut termasuk juga dalam merayakan upacara-upacara agama seperti halnya upacara perayaan Imlek, Cap Go Meh, dan upacara yang lainnya yang dirayakan secara terbuka. 

Lantas pada tanggal 19 Januari tahun 2001, Menteri Agama RI (Menag RI) mengeluarkan Keputusan No.13/2001 perihal penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif. 

Perayaan Tahun Baru Imlek sebagai hari nasional baru dilakukan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, sebagaimana yang tertuang melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002.

Baca Juga: Guru Wajib Terapkan, 10 Teknik Mendisiplinkan Murid. Ada Cara yang Lebih Halus...

Sampai saat ini, Tahun Baru Imlek dirayakan oleh masyarakat Indonesia yang mempercayai kepercayaan tersebut. Tahun Baru Imlek tahun 2023 ini dirayakan pada hari Minggu, tepatnya pada tanggal 22 Januari 2023.

Pada tanggal itu pula, saat perayaan Tahun Baru Imlek, juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.***

Editor: Dian R.T.L. Syam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah