Baca Juga: Tinggal Sehari, Seluruh Guru Diminta Ikuti Agenda Kemdikbud Ini, Klik Link Ini untuk Bergabung…
Syarat guru honorer yang digaji dengan dana BOS:
1. Berstatus non ASN
2. Tercatat di Dapodik
3. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
4. Belum mendapatkan TPG.
Adapun syarat tendik honorer mendapatkan gaji bersumber dari dana BOS:
1. Berstatus non ASN, dan
2. Ditugaskan oleh kepsek atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.
Demikian dua kebijakan baru Kemdikbud yang harus diketahui guru dan tendik di tahun 2023.***