Penting! Inilah 2 Kebijakan Baru Kemdikbud yang Berdampak Besar bagi Guru dan Kepsek Seluruh Jenjang

- 24 Januari 2023, 05:30 WIB
Berikut ini 2 kebijakan baru Kemdikbud yang harus diketahui guru dan kepsek di tahun 2023.
Berikut ini 2 kebijakan baru Kemdikbud yang harus diketahui guru dan kepsek di tahun 2023. /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

Baca Juga: Tinggal Sehari, Seluruh Guru Diminta Ikuti Agenda Kemdikbud Ini, Klik Link Ini untuk Bergabung…

Syarat guru honorer yang digaji dengan dana BOS:
1. Berstatus non ASN
2. Tercatat di Dapodik
3. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
4. Belum mendapatkan TPG.

Adapun syarat tendik honorer mendapatkan gaji bersumber dari dana BOS:
1. Berstatus non ASN, dan
2. Ditugaskan oleh kepsek atau penyelenggara satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat keputusan.

Demikian dua kebijakan baru Kemdikbud yang harus diketahui guru dan tendik di tahun 2023.***

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah