Penting! Inilah 2 Kebijakan Baru Kemdikbud yang Berdampak Besar bagi Guru dan Kepsek Seluruh Jenjang

- 24 Januari 2023, 05:30 WIB
Berikut ini 2 kebijakan baru Kemdikbud yang harus diketahui guru dan kepsek di tahun 2023.
Berikut ini 2 kebijakan baru Kemdikbud yang harus diketahui guru dan kepsek di tahun 2023. /tangkapan layar youtube.com/KEMENDIKBUD RI/youtube.com/KEMENDIKBUD RI

BERITASOLORAYA.com – Pada awal tahun 2023 ini, terdapat beberapa kebijakan baru Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Inilah beberapa kebijakan baru Kemdikbud yang wajib diketahui oleh guru dan kepala sekolah (kepsek) seluruh jenjang, mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.

Beberapa kebijakan Kemdikbud berikut ini akan berdampak besar bagi satuan pendidikan sehingga guru dan kepsek diharap dapat menyimak informasi ini hingga tuntas.

Apa saja kebijakan baru Kemdikbud tersebut? Simak selengkapnya.

Baca Juga: Honorer yang Sudah Lama Mengabdi dan Sudah Berkeluarga di Kota Ini Sumringah, Ada Alternatif Kebijakan…

1. Juknis Pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)

Guru dan kepsek seluruh jenjang wajib mengetahui adanya peraturan baru tentang juknis pengelolaan dana BOSP tahun 2023.

Juknis BOSP telah termuat dalam Permendikbud nomor 63 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP.

Berdasarkan pasal 53 ayat 2, terdapat kebijakan baru berupa pengurangan dana BOP PAUD reguler, dana BOS reguler, dan dana BOP Kesetaraan Reguler tahap 1.

Pengurangan dana bantuan operasional satuan pendidikan tersebut terjadi jika sekolah menyampaikan pelaporan melewati batas waktu yang ditentukan.

Baca Juga: 5.297 Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Kota Ini Dapat Kabar Baik Soal SK Perpanjangan Kontrak

Berikut ini ketentuan pengurangan penyaluran dana BOP PAUD reguler, dana BOS reguler, dan dana BOP Kesetaraan Reguler tahap 1:

a. Dikurangi 2 persen jika laporan disampaikan pada tanggal 1 Februari sampai tanggal terakhir di bulan Februari di tahun yang sama,

b. Dikurangi 3 persen jika laporan disampaikan pada tanggal 1 Maret sampai tanggal 31 Maret di tahun yang sama,

c. Dikurangi 4 persen jika laporan disampaikan pada tanggal 1 April sampai tanggal 25 Juni di tahun yang sama.

Lebih lanjut, apabila satuan pendidikan tidak menyampaikan laporan tahun sebelumnya hingga melebihi tanggal 25 Juni tahun berkenaan maka satuan pendidikan tersebut tidak dapat menerima dana BOSP pada tahun tersebut.

Baca Juga: Resmi, Guru SD, SMP, SMA, dan SMK Dapat Kesempatan Ikut Program Menari dari Kemdikbud, Begini Cara Daftarnya

Saat ini guru dan kepsek di seluruh satuan pendidikan harus bersegera menyelesaikan laporan realisasi dana BOS tahun 2022 agar dapat menerima dana BOSP di tahun 2023 tanpa pengurangan.

Perlu diketahui bahwa batas waktu pelaporan realisasi dana BOS tahun 2022 di Buku Kas Umum (BKU) adalah 31 Januari 2023.

2. Penggunaan dana BOS untuk Guru dan Tendik Honorer

Kebijakan baru yang kedua masih bersumber dari Permendikbud nomor 63 tahun 2022, khususnya yang termuat pada pasal 40 regulasi tersebut.

Berdasarkan pasal 40, dana BOS reguler masih bisa digunakan untuk membayar gaji guru atau tendik honorer.

Namun ada persyaratan khusus bagi guru maupun tendik honorer yang berhak diberikan gaji yang bersumber dari dana BOS.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x