- Seperti disebutkan dalam Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022
Didalamnya diterangkan beberapa pasal yang menyebutkan keuntungan bagi guru penggerak, bahwa guru yang memiliki sertifikat guru penggerak merupakan salah satu peserta pada PPG Dalam Jabatan.
Maka untuk dapat menyelesaikan PPG Dalam Jabatan, guru yang memiliki sertifikat guru penggerak tersebut tidak perlu lagi menempuh beban belajar 36 SKS, sesuai dengan pasal 16.
Dengan hal ini maka bisa dipahami bahwa guru penggerak akan diuntungkan, yakni akan langsung mendapatkan rekognisi pembelajaran lampau atau penyetaraan dengan 36 SKS tersebut.
- Guru penggerak tidak perlu mengikuti uji komprehensif
Guru penggerak tidak perlu mengikuti uji komprehensif, tetapi akan tetap tetap mendapatkan prasyarat untuk dapat mengikuti praktik pengalaman lapangan atau PPL.
Untuk itu, bagi guru penggerak yang ingin mendapatkan sertifikas melalui program PPG Dalam Jabatan ini maka harus melakukan beberapa hak, diantaranya:
- Melaporkan tugas yang telah dibuat pada saat menempuh pendidikan guru penggerak, seperti yang tercantum dalam pasal 42 ayat b pada Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022.
- Wajib mengikuti uji kompetensi pada PPG dalam jabatan, yang dilakukan pasca selesai melaksanakan PPL.
Guru penggerak yang telah dinyatakan lulus pada uji kompetensi tersebut, maka akan memperoleh sertifikat pendidik atau serdik yang diterbitkan oleh LPTK nya masing-masing.
Jadi, sudah tahu kan apa yang harus dilakukan oleh guru penggerak jika ingin mendapat sertifikat pendidik? Jangan sampai salah ya.***