Benarkah Syarat Ikut Seleksi Calon Guru Penggerak Harus Mengajar Selama Bertahun-tahun? Ini Jawabannya

- 1 Januari 2023, 13:17 WIB
Ilustrasi. Syarat guru mengikuti seleksi Calon Guru Penggerak
Ilustrasi. Syarat guru mengikuti seleksi Calon Guru Penggerak /gtk.kemdikbud.go.id/

BERITASOLORAYA.com – Pendaftaran seleksi Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 masih dibuka sampai tanggal 10 Januari 2023.

Program Pendidikan Guru Penggerak bagi Calon Guru Penggerak ini dibuka untuk guru ASN dan non ASN, serta kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).

Program ini terbuka bagi guru ASN dan non ASN serta kepala sekolah untuk sekolah negeri dan swasta.

Meski demikian, benarkah program Pendidikan Guru Penggerak hanya bisa diikuti bagi guru yang memiliki pengalaman mengajar selama bertahun-tahun?

Baca Juga: Ditutup 10 Hari Lagi, Guru ASN dan Non Bisa Daftar Program Kemdikbud Berikut Ini, Apa Keuntungan yang Didapat?

Penjelasan mengenai seleksi Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 tercantum dalam surat edaran nomor 3157/B3/GT.00.08/2022.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari surat edaran tersebut, disebutkan bahwan program Pendidikan Guru Penggerak dimaksudkan untuk mencetak Guru Penggerak.

Siapakah Guru Penggerak? Guru Penggerak adalah pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan.

Pendidikan Guru Penggerak didesain untuk mendukung hasil belajar yang implementatif berbasis lapangan menggunakan pendekatan andragogi dan blended learning selama enam bulan.

Baca Juga: Masih Bikin Penasaran, Bolehkah PPPK Mendapat Cuti Belajar? Simak Jawaban Pejabat BKN Berikut Ini

Adapun seleksi Calon Guru Penggerak bertujuan untuk merekrut calon peserta Pendidikan Guru Penggerak angkatan 9 dan 10 untuk mendapatkan guru atau kepala sekolah terbaik pada wilayah sasaran.

Untuk mengikuti seleksi Calon Guru Penggerak, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan.

Berikut ini persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Guru Penggerak angkatan 9 dan 10:

1. Merupakan guru ASN maupun non ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

2. Atau merupakan Kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun NON ASN baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta, pada satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

3. Guru memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4;

5. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun;

6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Baca Juga: Soal Penghapusan Honorer di Tahun 2023, DPR RI Siapkan Tiga Solusi Ini, Tentang RUU ASN?

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x