BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi guru non sertifikasi yang diberikan oleh Kemendikbud soal sertifikat pendidik.
Para guru non sertifikasi dengan kriteria berikut akan mendapatkan kemudahan langsung dari Kemendikbud untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.
Tentu menjadi harapan guru yang sudah mengajar lama tapi sama sekali belum mendapatkan sertifikasi pendidik.
Baca Juga: Siap Berlaku 2023, Guru Non Sertifikasi Akan Dipermudah Dapat Tunjangan, Syaratnya Cuman Ini...
Kemendikbud sendiri akan memberikan hak istimewa kepada guru non sertifikasi yang merupakan komitmen Kemendikbud untuk memudahkan guru mendapatkan sertifikat pendidik.
Ketika guru non sertifikasi mengikuti program pendidikan PPG Dalam Jabatan, Kemendikbud ternyata memberikan potongan kepada guru non sertifikasi yang memenuhi kriteri dari Kemendikbud.
Hal ini sesuai dengan regulasi lewat Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang cara mendapatkan sertifikasi pendidik untuk guru dalam jabatan.
Baca Juga: Terakhir 6 Februari, Para Guru Segera Daftar Program Kemendikbud Ini, Bisa Mengajar di Korea...