Selamat, Guru Non Sertifikasi Berikut Dapat Keistimewaan dari Kemendikbud, Kriterianya Adalah...

- 1 Februari 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi ada info penting dari Kemenag
Ilustrasi guru non sertifikasi ada info penting dari Kemenag /EKATERINA BOLOVTSOVA/Pexels

Para guru bisa melihat isi Permendikbud di bagian kelima tentang cara Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan.

Di bagian tersebut, dijelaskan pada pasal 24 yang menjelaskan siapa saja guru non sertifikasi yang berhak mendapatkan hak istimewa dari Kemendikbud.

Beberapa kriteria yang dimaksud oleh Kemendikbud, dimana guru Dalam Jabatan yang sudah mempunyai sertifikat pendidikan program Guru Penggerak.

Baca Juga: Hore, MenpanRB Pastikan Rekrutmen CASN 2023 Dibuka Untuk Umum, Honorer Segera Bersiap...

Selain itu guru Dalam Jabatan juga mendapatkan hak istimewa jika sudah menyelesaikan program Pendidikan Latihan Profesi Guru.

Untuk guru yang sudah lulus program guru penggerak, tidak perlu mengikuti pendidikan SKS, praktik mengajar lapangan sampai ujian komprehensif.

Guru penggerak hanya perlu melaporkan tugas yang sudah dibuat oleh pada guru ketika mengikuti pendidikan Guru Penggerak dan mengikuti ujian pengetahuan.

Baca Juga: Hore, Guru Penggerak Dimudahkan Dapat Sertifikasi, Sangat Diuntungkan Kemendikbud...

Untuk guru yang sudah selesai mengikuti program Pendidikan Latihan Profesi Guru, hak istimewa yang didapatkan adalah tidak perlu mengikuti pembelajaran, tidak usah mengikuti ujian komprehensif dan juga tidak usah mengikuti praktek mengajar lapangan.

Guru dalam kriteria tersebut hanya perlu mengikuti ujian kompetensi yang berupa ujian pengetahuan.

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah