Selamat, Guru Non Sertifikasi Berikut Dapat Keistimewaan dari Kemendikbud, Kriterianya Adalah...

- 1 Februari 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi guru non sertifikasi ada info penting dari Kemenag
Ilustrasi guru non sertifikasi ada info penting dari Kemenag /EKATERINA BOLOVTSOVA/Pexels

 

BERITASOLORAYA.com - Ada kabar gembira bagi guru non sertifikasi yang diberikan oleh Kemendikbud soal sertifikat pendidik.

Para guru non sertifikasi dengan kriteria berikut akan mendapatkan kemudahan langsung dari Kemendikbud untuk mengikuti program PPG Dalam Jabatan.

Tentu menjadi harapan guru yang sudah mengajar lama tapi sama sekali belum mendapatkan sertifikasi pendidik.  

Baca Juga: Siap Berlaku 2023, Guru Non Sertifikasi Akan Dipermudah Dapat Tunjangan, Syaratnya Cuman Ini...

Kemendikbud sendiri akan memberikan hak istimewa kepada guru non sertifikasi yang merupakan komitmen Kemendikbud untuk memudahkan guru mendapatkan sertifikat pendidik.

Ketika guru non sertifikasi mengikuti program pendidikan PPG Dalam Jabatan, Kemendikbud ternyata memberikan potongan kepada guru non sertifikasi yang memenuhi kriteri dari Kemendikbud.

Hal ini sesuai dengan regulasi lewat Permendikbud Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang cara mendapatkan sertifikasi pendidik untuk guru dalam jabatan.

Baca Juga: Terakhir 6 Februari, Para Guru Segera Daftar Program Kemendikbud Ini, Bisa Mengajar di Korea...

Para guru bisa melihat isi Permendikbud di bagian kelima tentang cara Pelaksanaan Program PPG Dalam Jabatan.

Di bagian tersebut, dijelaskan pada pasal 24 yang menjelaskan siapa saja guru non sertifikasi yang berhak mendapatkan hak istimewa dari Kemendikbud.

Beberapa kriteria yang dimaksud oleh Kemendikbud, dimana guru Dalam Jabatan yang sudah mempunyai sertifikat pendidikan program Guru Penggerak.

Baca Juga: Hore, MenpanRB Pastikan Rekrutmen CASN 2023 Dibuka Untuk Umum, Honorer Segera Bersiap...

Selain itu guru Dalam Jabatan juga mendapatkan hak istimewa jika sudah menyelesaikan program Pendidikan Latihan Profesi Guru.

Untuk guru yang sudah lulus program guru penggerak, tidak perlu mengikuti pendidikan SKS, praktik mengajar lapangan sampai ujian komprehensif.

Guru penggerak hanya perlu melaporkan tugas yang sudah dibuat oleh pada guru ketika mengikuti pendidikan Guru Penggerak dan mengikuti ujian pengetahuan.

Baca Juga: Hore, Guru Penggerak Dimudahkan Dapat Sertifikasi, Sangat Diuntungkan Kemendikbud...

Untuk guru yang sudah selesai mengikuti program Pendidikan Latihan Profesi Guru, hak istimewa yang didapatkan adalah tidak perlu mengikuti pembelajaran, tidak usah mengikuti ujian komprehensif dan juga tidak usah mengikuti praktek mengajar lapangan.

Guru dalam kriteria tersebut hanya perlu mengikuti ujian kompetensi yang berupa ujian pengetahuan.

Kemendikbud sendiri melihat beberapa kriteria lagi untuk guru non sertifikasi bisa mendapatkan kemudahan dari Kemendikbud.

Baca Juga: Terakhir 6 Februari, Para Guru Segera Daftar Program Kemendikbud Ini, Bisa Mengajar di Korea...

Pertama, guru yang punya masa jabatan paling lama, usia paling tua, satuan pendidikan sampai nilai seleksi yang mempunyai hasil tinggi.

Jadi kriteria tersebutlah yang masih dilihat oleh Kemendikbud untuk menentukan guru non sertifikasi yang mendapatkan hak istimewa dari Kemendikbud. ***

Baca Juga: Hore, Kemendikbud Sebut 4 Kriteria Guru Non Sertifikasi Bisa Mendapatkan Serdik, Kategorinya Ternyata...

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah