Kalau melihat Permendikbud Ristek tersebut, ada kategori guru yang tidak perlu mengikuti pendidikan PPG Dalam Jabatan seperti guru kebanyakan.
Guru kategori tersebut tidak perlu mengikuti pendidikan SKS, mengikuti ujian sampai melakukan praktek mengajar di sekolah-sekolah.
Kategori tersebut salah satunya adalah guru yang merupakan lulusan Program Guru Penggerak yang dibuat oleh Kemendikbud.
Baca Juga: Bela Tenaga Honorer, Kepala Daerah Pasang Badan Carikan Solusi Manusiawi Untuk non ASN
Bagi yang belum tahu, Program Guru Penggerak (PGP) merupakan program yang dibuat Kemendikbud untuk menciptakan guru-guru pemimpin dan berkualitas untuk mengajar dan kembali di daerah masing-masing.
Bagi guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik tidak perlu mengikuti PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikasi.
Kemendikbud memberikan kemudahan kalau guru penggerak hanya perlu mengikuti ujian pengetahuan dan mengumpulkan tugas yang sudah dibuat selama program guru penggerak berlangsung.