Beruntung Banget, Guru Kategori Ini Tidak Perlu Ikut PPG, Dimudahkan Dapat Sertifikasi Oleh Kemendikbud..

- 4 Februari 2023, 14:25 WIB
Ilustrasi guru
Ilustrasi guru /RODNAE Productions/Pexels

Sebelumnya, para guru yang ingin mendapatkan sertifikasi harus mengikuti pendidikan PPG Dalam Jabatan sebagai syarat mendapatkan sertifikasi guru.

Para guru harus melewati pendidikan dan pembelajaran SKS, mengikuti ujian komprehensif sampai melakukan praktik mengajar lapangan.

 Baca Juga: Tenaga Honorer Selamat dan Beruntung, Orang Nomor 1 Dari Daerah Ini Siap Bantu Tolak Penghapusan....

Proses yang panjang itu harus dilewati oleh para guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Tapi dengan regulasi baru dari Kemendikbud tersebut, ada kategori guru yang tidak perlu mengikuti program PPG Dalam Jabatan tersebut untuk mendapatkan sertifikasi.

Untuk mengetahui guru kategori apa yang mendapatkan kemudahan dari Kemendikbud, simak terus artikel di bawah ini sampai selesai.

Baca Juga: Sujud Syukur, Tenaga Honorer Tidak Akan Diberhentikan Tahun 2023, BKD Jatim Beri Alasan Ini....

 

Halaman:

Editor: Calvin Natanael

Sumber: Permendikbud Ristek Nomor 54 tahun 2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x