Hanya mengikuti kedua hal tersebut menjadi guru penggerak benar-benar mendapatkan privilege langsung dari Kemendikbud.
Guru penggerak tidak perlu susah-susah mengikuti PPG Dalam Jabatan untuk mendapatkan sertifikasi seperti para guru kebanyakan.
Baca Juga: Ya Ampun, Masalah Ini Bikin Tenaga Honorer Susah Jadi ASN, DPR: Tidak Selesai Dari Dulu
Karena sudah mengikuti program Kemendikbud tersebut, lulusan guru penggerak akan dipercepat untuk mendapatkan sertifikasi pendidik. ***