Maka dari itu, guru di Indonesia sangat ingin mendapatkan sertifikat pendidik dari Kemendikbud.
Tapi, untuk mendapatkan sertifikasi pendidik para guru harus melewati proses pendidikan yang bernama PPG Dalam Jabatan.
Sertifikat pendidik atau biasa disingkat serdik merupakan syarat utama para guru mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Dengan mengikuti PPG, maka para guru akan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai tanda pendidik profesional.
Ada berita baiknya, para guru tidak perlu mengikuti PPG Dalam Jabatan mulai tahun 2023 berdasarkan regulasi yang sudah dikeluarkan oleh Kemendikbud.
Kemendikbud sudah mengatur skema baru cara guru mendapatkan sertifikasi tanpa harus susah-susah mengikuti PPG Dalam Jabatan.
Baca Juga: Ini Kado Presiden Jokowi Untuk Tenaga Honorer di Akhir Masa Jabatan, Jadi ASN, Terimakasih Pakde...