Aturan PPG Dalam Jabatan yang proses pendidikan sangat panjang tidak perlu lagi diikuti oleh para guru jika ingin mendapatkan sertifikasi.
Hal ini sesuai dengan regulasi Permendikbud Ristek Nomor 54 Tahun 2022 yang mengatur tata cara baru guru mendapatkan sertifikat pendidik.
Dari regulasi tersebut para guru tidak perlu mengikuti yang namanya pendidikan SKS PPG Dalam Jabatan, praktik mengajar lapangan sampai mengikuti yang namanya ujian komprehensif.
Baca Juga: Tenaga Honorer Bersiap, 1 Juta Formasi CASN 2023 Segera Dibuka, Siap Jadi ASN Tahun Ini...
Banyak sekali yang dihilangkan, jadi para guru akan dimudahkan dan dipercepat mendapatkan sertifikat pendidik.
Lantas, apa saja yang harus guru persiapkan untuk mendapatkan sertifikasi ? Caranya gampang sekali, guru hanya perlu menyiapkan dua hal saja untuk bisa sertifikasi.
Dua hal tersebut adalah:
Baca Juga: Ini Kado Presiden Jokowi Untuk Tenaga Honorer di Akhir Masa Jabatan, Jadi ASN, Terimakasih Pakde...