Alhamdulillah. 2 Guru Kategori Berikut Dapat Bonus Besar dari Kemendikbud di 2023, Cek Nama Anda...

- 9 Februari 2023, 09:19 WIB
Ilustrasi, Kemdikbud akan Cairkan Tunjangan 1,5 Juta untuk Guru Kategori Ini
Ilustrasi, Kemdikbud akan Cairkan Tunjangan 1,5 Juta untuk Guru Kategori Ini /Freepik/wirestock

 

BERITASOLORAYA.com - Jasa guru dalam dunia pendidikan di Indonesia memang sangat luar biasa sekali.

 

Para guru inilah yang pantas sekali disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa karena jasa mereka dalam mengajar anak muridnya.

Para guru dengan ikhlas dan tanpa pamrih mengajar murid yang akan menjadi penerus bangsa Indonesia.

 Baca Juga: Nasib Tenaga Honorer Tahun 2023 Semakin Jelas, DIangkat ASN atau Dihapus ? Cek Informasi Ini....

Karena hal tersebut pemerintah lewat Kemendikbud siap mensejahterakan para guru lewat tunjangan yang diberikan.

Ada kabar baik bagi para guru di tahun 2023 karena akan mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud langsung.

Pemerintah sendiri memberi tunjangan kepada guru agar para guru bisa tetap semangat mengajar dan mendidik tanpa kenal lelah.

 Baca Juga: Kabar Gembira, Formasi PPPK Akan Dibuka Banyak, Siap Jadikan Banyak Guru ASN Tahun 2023...

Pemberian tunjangan juga merupakan apresiasi pemerintah kepada para guru di seluruh Indonesia.

Lantas berapa besaran nominal yang diterima guru dan apa saja kriterianya ?

Semua pertanyaan di atas akan terjawab di artikel ini, maka dari itu simak terus sampai habis.

Baca Juga: Kabar Baik, Tenaga Honorer Tidak Akan Dihapus, Kepala Daerah Akan Angkat Menjadi Posisi Ini...

 

Lewat surat Kemendikbudristek Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang berisikan tentang Penerima Tunjangan Khusus.

Guru yang menerima tunjangan khusus akan diberikan kepada guru yang mengajar di daerah khusus sebagai tenaga pendidik.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Nunuk Suryani yang merupakan Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendikbudristek tentang tunjangan khusus guru ini.

 Baca Juga: Sudah Mau Pensiun Belum Sertifikasi ? Guru Jangan Khawatir, Kemendikbud Siap Bantu Beri Kemudahan...

Seluruh guru yang bertugas dan mengajar di wilayah khusus baik ASN, honorer akan mendapatkan tunjangan khusus dari pemerintah.

Nama dan data gurunya akan diambil dari data pokok pendidikan atau disebut dengan Dapodik.

Data Dapodik ini akan kembali divalidasi dan diverifikasi lewat aplikasi SIM Aneka Tunjangan oleh dinas pendidikan.

 Baca Juga: Sudah Mau Pensiun Belum Sertifikasi ? Guru Jangan Khawatir, Kemendikbud Siap Bantu Beri Kemudahan...

Guru yang memenuhi syarat dan kriteria akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Penerima Tunjangan (SKTK).

Surat Keputusan Penerima Tunjangan ini akan dikeluarkan dalam dua tahapan, yaitu tahapan pertama Januari - Juni dan tahapan kedua Juli - Desember.

Lalu untuk besaran tunjangan khusus yang akan diterima guru adalah sebagai berikut:

 Baca Juga: Ini Kado Presiden Jokowi Untuk Tenaga Honorer di Akhir Masa Jabatan, Jadi ASN, Terimakasih Pakde...


1. Guru ASN
Guru ASN akan mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji.

2. Guru Honorer
Guru honorer akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 1.500.000.

 Baca Juga: Alhamdulillah, Guru Honorer dan Non Sertifikasi Langsung Dapat Sertifikat 2023, Beruntung Banget....


Itulah dua kategori guru yang akan mendapatkan tunjangan khusus dari Kemendikbud. Semoga saja tunjangan yang diberikan bisa bermanfaat untuk keperluan guru sehari-hari. ***

Editor: Calvin Natanael

Sumber: gtk.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x