Lalu, pertanyaannya, bagaimana siswa tersebut melanjutkan atau mendaftar ke jenjang SMA apabila ijazahnya hilang?
Perlu Anda pahami, berdasarkan Permendikbud bernomor 29 Tahun 2014, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah siswa tersebut bisa dilakukan oleh Kepala SMP tempat ia bersekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Namun, ada syarat yang harus diperhatikan oleh siswa tersebut, yakni menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani di atas materai.
Baca Juga: Guru Full Senyum, TPG 2023 Cair Sebentar Lagi, Catat Tanggalnya...
Disampaikan secara lebih lanjut untuk diketahui bahwa Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tersebut tentang pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar jenjang pendidikan dasar dan menengah, pasal 6 ayat 1.
Sehingga dari kasus seorang siswa yang ijazah hilang tersebut bisa diketahui bahwa ia bisa mendapat surat keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani oleh Kepala SMP tempat sekolah sebagai pengganti ijazah SMP miliknya yang hilang karena peristiwa kebakaran tersebut.
Selain itu perlu diketahui bahwa Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 ini bisa diunduh pada https://jdih.kemdikbud.go.id/.
Kemudian untuk informasi yang lebih lanjut bisa mengunjungi laman https://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/.
Bahkan bisa juga mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0812-8143-5092 pada hari dan jam kerja.