Resmi Berubah, SOP Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023, Tendik Segera Simak Regulasi Baru Kemdikbud

- 11 Februari 2023, 13:34 WIB
Ilustrasi SOP Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023, Tendik Segera Simak Regulasi Baru Kemdikbud Ristek...
Ilustrasi SOP Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023, Tendik Segera Simak Regulasi Baru Kemdikbud Ristek... /Freepik/rawpixel.com

BERITASOLORAYA.com- Info terbaru terkait SOP penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG 2023 yang harus guru ketahui.

SOP penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG 2023 yang berubah ini berdasarkan Peraturan Kemdikbud Ristek yang baru.

Peraturan Kemdikbud Ristek yang berlaku tentang SOP penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG 2023 adalah Permendikbud Ristek nomor 4 tahun 2022.

Adanya SOP terbaru penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG ini menggantikan SOP penyaluran tunjangan profesi guru yang ada di Permendikbud Ristek nomor 7 tahun 2021.

Baca Juga: Alasan Tunjangan Sertifikasi Guru Belum Cair, Ternyata Begini Berdasarkan Regulasi. Tidak Disadari...

Di dalam isi Permendikbud Ristek tersebut terdapat Bab yang membahas mengenai tahapan penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan.

Berikut merupakan SOP penyaluran tunjangan profesi guru atau TPG diantaranya yakni:

1. Guru ASN Daerah didampingi oleh operator sekolah untuk menginput atau memperbarui data guru ASN Daerah melalui Dapodik.

2. Kemudian guru ASN Daerah yang bersangkutan juga diwajibkan untuk memastikan kalau data yang diinput telah benar.

Halaman:

Editor: Aida Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x