Ijazah Hilang Padahal Lagi Dibutuhkan, Bisa Lakukan Ini Tanpa Terlalu Ribet. Resmi Tidak Ilegal!

- 11 Februari 2023, 15:58 WIB
Ilustrasi ijazah
Ilustrasi ijazah /RODNAE Productions/Pexels

BERITASOLORAYA.com – Mengalami kejadian ijazah hilang karena sesuatu hal, tentunya bukan hal yang diinginkan.

Mengingat ijazah merupakan dokumen penting, maka ketika ijazah hilang tentu khawatir dengan dampak yang ditimbulkan.

Lalu bagaimana jika Anda atau orang sekitar Anda mengalami ijazah hilang? Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Alami Barang Tertinggal di Kereta, Lakukan 6 Tips Berikut untuk Libatkan Petugas. Ingat, Jangan Lakukan Ini!

Diketahui bahwa informasi tentang ijazah hilang ini disampaikan melalui unggahan Instagram resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam unggahan Instagram tentang ijazah hilang tersebut, ada sebuah contoh kasus yang bisa Anda simak penjelasannya.

Jadi disampaikan bahwa ada seorang siswa lulusan dari salah satu SMP Negeri dan ia akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA Negeri.

Namun, sebuah peristiwa yang tidak diinginkan terjadi. Rumahnya terbakar dan ijazah hilang ketika peristiwa itu datang.

Baca Juga: Bahan Pengawet Sering Dianggap Buruk bagi Kesehatan, Ternyata Ini Fakta dan Ketentuannya

Lalu, pertanyaannya, bagaimana siswa tersebut melanjutkan atau mendaftar ke jenjang SMA apabila ijazahnya hilang?

Perlu Anda pahami, berdasarkan Permendikbud bernomor 29 Tahun 2014, penerbitan surat keterangan pengganti ijazah siswa tersebut bisa dilakukan oleh Kepala SMP tempat ia bersekolah dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Namun, ada syarat yang harus diperhatikan oleh siswa tersebut, yakni menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani di atas materai.

Baca Juga: Guru Full Senyum, TPG 2023 Cair Sebentar Lagi, Catat Tanggalnya...

Disampaikan secara lebih lanjut untuk diketahui bahwa Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tersebut tentang pengesahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar jenjang pendidikan dasar dan menengah, pasal 6 ayat 1.

Sehingga dari kasus seorang siswa yang ijazah hilang tersebut bisa diketahui bahwa ia bisa mendapat surat keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani oleh Kepala SMP tempat sekolah sebagai pengganti ijazah SMP miliknya yang hilang karena peristiwa kebakaran tersebut.

Selain itu perlu diketahui bahwa Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 ini bisa diunduh pada https://jdih.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: Resmi Berubah, SOP Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2023, Tendik Segera Simak Regulasi Baru Kemdikbud

Kemudian untuk informasi yang lebih lanjut bisa mengunjungi laman https://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/.

Bahkan bisa juga mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0812-8143-5092 pada hari dan jam kerja.

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari Instagram @ditjen.paud.dikdasmen, itulah informasi tentang ijazah hilang beserta solusinya.

Baca Juga: Bersyukur, 580.202 Guru Honorer Jadi ASN Tahun 2023, Full Senyum Diangkat Pemerintah Langsung

Semoga informasi tentang ijazah hilang beserta solusinya itu bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi bagi Anda yang membutuhkan atau bisa diinformasikan kepada orang sekitar Anda.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah