Dokumen Ini Jadi Syarat Utama Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Resmi Berdasarkan RUU ASN

- 13 Januari 2023, 10:41 WIB
Ini dokumen yang menjadi syarat wajib bagi tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes menurut RUU ASN.
Ini dokumen yang menjadi syarat wajib bagi tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes menurut RUU ASN. /Pixabay/ jacqueline macou

BERITASOLORAYA.com – Tenaga honorer bersiap diangkat menjadi PNS tanpa melalui seleksi tes. Hal ini didasarkan pada salah satu pasal dalam RUU ASN.

Meski masih berupa rancangan, RUU ASN merupakan sinyal kuat bagi tenaga honorer yang telah mengabdi dalam waktu yang lama di instansi pemerintah diangkat menjadi PNS.

Namun, ada dokumen penting yang menjadi syarat tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes menurut RUU ASN.

Dokumen apakah itu? Simak informasi berikut sampai tuntas.

Baca Juga: Selamat, 1.284 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Jateng, Cek Namamu Lewat Link Ini

Sebelumnya perlu diketahui bahwa informasi dalam artikel ini didaasrkan pada RUU ASN yang merupakan rancangan Undang-Undang untuk merevisi UU ASN nomor 5 tahun 2014.

RUU ASN memang belum disahkan tetapi telah masuk dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2023 yang rencananya akan segera dibahas lebih lanjut oleh badan legislatif.

RUU ASN seolah menjadi oase di tengah kegalauan tenaga honorer menghadapi rencana penghapusan honorer dari instansi pemerintah di bulan November 2023.

Dilansir BeritaSoloraya.com dari naskah RUU ASN yang dapat diunduh di portal resmi DPR, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS adalah yang memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan honorer yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014.

Baca Juga: Bikin Tenaga Honorer Gigit Jari Jika Pemerintah Berlakukan Kebijakan Horor di Tahun 2023 Ini

Dokumen berapa SK pengangkatan honorer ini wajib dimiliki tenaga honorer agar bisa diangkat langsung menjadi PNS tanpa melalui seleksi tes.

Selain dokumen tersebut, berdasarkan pasal 131A RUU ASN, tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS tanpa tes juga harus bekerja secara terus menerus di instansi pemerintah.

Yang dimaksud dengan bekerja secara terus menerus adalah bekerja dengan akumulasi waktu kerja minimal selama 3 tahun.

Selain itu, tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS tanpa tes juga harus memenuhi kriteria usia.

Usia tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS tidak boleh melebihi batas usia pensiun sebagaimana diatur dalam UU ASN pasal 90.

Baca Juga: Honorer Tak Boleh Direkrut di Instansi Pemerintah, DPR Singgung Nasib Non ASN yang Mengabdi Puluhan Tahun

Adapun terkait batas usia PNS, berdasarkan UU ASN pasal 90, usia pensiun untuk pejabat administrasi adalah 58 tahun, 60 tahun untuk pejabat pemimpin tinggi, serta untuk pejabat fungsional disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perlu diketahui bahwa peraturan ini juga berlaku bagi pegawai non PNS lain seperti pegawai tidak tetap, tenaga kontrak, serta pegawai tetap non PNS di instansi pemerintah.

Honorer dan tenaga non PNS yang memenuhi persyaratan di atas dapat diangkat menjadi PNS hanya dengan seleksi administrasi.

Pada seleksi administrasi, SK pengangkatan honorer akan diverifikasi-validasi agar tidak ada data pegawai fiktif.

Baca Juga: Mohon Maaf, Tenaga Honorer di Usia Ini Tidak Bisa Diangkat Langsung Menjadi PNS Tanpa Tes Menurut RUU ASN

Hal ini dapat ditemukan pada pasal 131A ayat 2 RUU ASN yang berbunyi:

Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.”***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x