Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Sudah Dibuka! Simak Tanggal-Tanggal Penting Berikut, Jangan Sampai Terlewat...

- 15 Februari 2023, 12:22 WIB
Simak penjelasan tentang KIP Kuliah 2023 beserta tanggal-tanggal penting seputar pendaftaran KIP Kuliah 2023.
Simak penjelasan tentang KIP Kuliah 2023 beserta tanggal-tanggal penting seputar pendaftaran KIP Kuliah 2023. /

BERITASOLORAYA.com – Program KIP Kuliah 2023 telah dibuka! Kabar gembira untuk putra-putri bangsa lulusan SMA atau sederajat untuk mendapatkan dana bantuan dalam mengenyam pendidikan tinggi. Simak penjelasan tentang KIP Kuliah 2023 beserta tanggal-tanggal penting seputar pendaftaran.

Kemdikbud melalui akun Instagram resminya @kemdikbud.ri mengumumkan pembukaan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah 2023) pada Rabu, 15 Februari 2023.

Pembukaan pendaftaran KIP Kuliah 2023 begitu dinantikan para lulusan SMA sederajat karena dengan program ini, para penerima KIP Kuliah 2023 akan dibebaskan dari biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi serta mendapatkan biaya hidup sebesar Rp700 ribu per bulan.

Baca Juga: Baru! Pengumuman Penting Kementerian PANRB tentang Seleksi ASN PPPK, Cek Segera...

Apa Itu KIP Kuliah?

Dilansir BeritaSoloraya.com dari portal resmi Kemdikbud, KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Untuk mendaftar program KIP Kuliah, 4 syarat ini harus dipenuhi, antara lain:

1. Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;

2. Siswa memiliki potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah;

Baca Juga: Waduh, 75 PNS dan PPPK di Kendari Diminta Pulangkan Dana Hingga Jutaan Rupiah, Dapat Sanksi?

3. Siswa yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;

4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x