Tata Cara Daftar KIP Kuliah 2023, Tinggal Klik Link Ini, Jangan Lupa Siapkan Berkas Berikut. Cek Selengkapnya

- 15 Februari 2023, 14:50 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah kembali dibuka, simak tata cara mendaftar KIP Kuliah 2023 sesuai petunjuk dari Kemdikbud.
Pendaftaran KIP Kuliah kembali dibuka, simak tata cara mendaftar KIP Kuliah 2023 sesuai petunjuk dari Kemdikbud. /Freepik/pressfoto



BERITASOLORAYA.com – Pendaftaran KIP Kuliah 2023 telah dibuka, para calon mahasiswa jangan lewatkan kesempatan emas untuk kuliah gratis sekaligus dapat uang saku per bulan. Simak tata cara pendaftaran KIP Kuliah 2023 berikut ini.

Kemdikbud telah resmi membuka pendaftaran KIP Kuliah 2023 pada tanggal 14 Februari 2023. KIP Kuliah merupakan program bantuan biaya pendidikan bagi lulusan SMA atau sederajat dengan potensi akademik yang baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Program KIP Kuliah 2023 dapat diikuti oleh lulusan SMA/SMK atau sederajat yang lulus di tahun 2023 atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.

Baca Juga: Persyaratan Daftar KIP Kuliah 2023 Resmi dari Kemdikbud, Calon Mahasiswa Wajib Tahu

Untuk mendaftar KIP Kuliah, calon penerima harus melakukan pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah.

Ada dua cara yang bisa dilakukan, yakni pendaftaran secara mandiri oleh siswa bersangkutan atau pendaftaran oleh perguruan tinggi mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

Untuk melakukan pendaftaran akun, calon penerima KIP Kuliah harus memasukkan data yang valid meliputi:

1. NIK (Nomor Induk Kependudukan),

2. NISN (Nomor Induk Siswa Nasional),

3. NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Sudah Dibuka! Simak Tanggal-Tanggal Penting Berikut, Jangan Sampai Terlewat...

Selain itu, calon penerima juga harus memiliki email aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN.

Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah

Berikut ini tata cara pendaftaran KIP Kuliah dikutip BeritaSoloraya.com dari buku panduan KIP Kuliah Merdeka Kemdikbud.

1. Lakukan pendaftaran akun secara mandiri di SIM KIP Kuliah melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah berbasis android.

2. Masukkan NIK, NISN, dan NPSN serta alamat email yang aktif.

3. Kemudian, sistem akan melakukan validasi NIK, NISN, dan KPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah. Apabila proses validasi berhasil, maka sistem akan lanjut mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

4. Selanjutnya, masuk ke akun SIM KIP Kuliah dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti.

Baca Juga: Baru! Pengumuman Penting Kementerian PANRB tentang Seleksi ASN PPPK, Cek Segera...

5. Lalu, seleksikan proses pendaftaran di portal atau SIM KIP Kuliah sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau pada seleksi masuk di perguruan tinggi.

6. Calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan diterima di perguruan tinggi akan diverifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Demikian penjelasan tata cara pendaftaran KIP Kuliah sesuai dengan penjelasan Kemdikbud di portal kip-kuliah.kemdikbud.go.id.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah