Verifikasi dan Validasi Administrasi Guru Lulus Seleksi PPG Dalam Jabatan, Harap Perhatikan 6 Hal Ini!

- 17 Februari 2023, 10:38 WIB
Ada informasi penting tentang verifikasi dan validasi administrasi untuk guru yang sudah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan.
Ada informasi penting tentang verifikasi dan validasi administrasi untuk guru yang sudah lulus seleksi PPG Dalam Jabatan. /Instagram @ditsmp.kemdikbud

b. Selain itu juga terdaftar pada data pokok pendidikan Kemdikbud.

c. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau biasa disingkat NUPTK.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Kelulusan Seleksi Guru PPPK 2022 Sudah Rilis? Cek Pernyataan Kemdikbud Berikut

d. Selain itu juga masih aktif sebagai guru atau guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah

e. Dalam kondisi sehat jasmani dan rohani

f. Memiliki kelakuan baik

g. Adapun untuk usia setinggi-tingginya yaitu 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023 mendatang.

Baca Juga: Aman! 4 Kategori Honorer Ini Dijamin Bakal Diangkat jadi ASN di Tahun 2023, Semoga Tidak Ada Penundaan…

5. Persyaratan administrasi diunggah melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id dengan akun SIMPKB masing-masing. Adapun untuk persyaratan administrasi dan daftar linieritas ada di Lampiran II dan III.

6. Perlu diketahui bahwa pendaftaran verval administrasi dilaksanakan mulai tanggal 16 Februari 2023 sebagaimana jadwal yang terlampir.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x