BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyampaikan informasi kepada guru dan kepala sekolah yang berlaku hingga 31 Maret 2023.
Informasi untuk guru dan kepala sekolah sejalan dengan juknis Pelaksanaan Keputusan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
Adapun info untuk guru dan kepala sekolah dari Kemdikbud harus dicermati dengan baik, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.
Dalam Pelaksanaan Keputusan Mendikbudristek Nomor 56/M/2022 ketentuan tersebut tercantum dalam diktum kesatu dan kedua.
Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus 2023, MenpanRB Langsung Lakukan Ini, Azwar Anas: Tidak Mau Seenaknya...
Disampaikan dalam rangka pemulihan ketertinggalan pembelajaran (learning loss) yang terjadi ketika dalam kondisi khusus, sekolah perlu mengembangkan kurikulum.
Pengembangan kurikulum satuan pendidikan mengacu pada:
- Kurikulum 2013 untuk PAUD, SD, dan pendidikan menengah dengan kompetensi inti dan kompetensi dasar secara utuh.