Baca Juga: ASN Kemenag Difokuskan untuk Melayani Masyarakat dan Fokus Kembangkan Moderasi Beragama
“Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan,” jelas Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB.
Hal serupa dijelaskan oleh Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) bahwa penundaan pengumuman hasil seleksi dipergunakan panselnas untuk melakukan penataan formasi guru yang kosong karena pensiun dini dan meninggal dunia.
“Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi,” tuturnya.
Disampaikan pula oleh Nunuk bahwa hal ini bertujuan agar jumlah peserta seleksi guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak.
“Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” sambungnya.
Sementara Aris Windiyanto, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN menjelaskan bahwa pengoptimalisasi formasi guru tersebut berdasar kepada Permen PANRB No.20 Tahun 2022 pasal 20 dan 37 ayat (1).
“Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022,” ucap Aris.