444.687 Honorer Ini Tinggal Tunggu Tanggal Diangkat Jadi ASN, Menpan RB Beri Penjelasan, Ada Kepastian?

- 2 Maret 2023, 07:05 WIB
Sebanyak 444.687 tenaga honorer kategori tertentu dipastikan akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Ini kata Menpan RB.
Sebanyak 444.687 tenaga honorer kategori tertentu dipastikan akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Ini kata Menpan RB. /Instagram azwaranas.a3



BERITASOLORAYA.com – Sebanyak 444.687 tenaga honorer kategori tertentu dipastikan akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN. Berikut ini penuturan Menpan RB Abdullah Azwar Anas tentang nasib honorer atau non ASN tersebut.

Pemerintah sebenarnya telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan masalah honorer sejak bertahun-tahun lalu. Namun, hingga kini, permasalahan honorer atau non ASN tak kunjung selesai.

Tenaga honorer atau non ASN semakin was-was karena adanya arahan penghapusan tenaga honorer dari Kementerian PANRB pada Mei 2022 lalu. Arahan ini merupakan tindak lanjut dari PP nomor 49 tahun 2018.

Baca Juga: Jelas Sudah! Pengumuman PPPK Guru 2022 Jatuh di Tanggal Ini, Nunuk Suryani: Gak Usah Demo Ah

PP tersebut memuat batas waktu tenaga honorer dibolehkan bekerja di instansi pemeirntah adalah lima tahun sejak peraturan ini dikeluarkan. Artinya, honorer harus diberhentikan pada tahun ini, tepatnya di bulan November 2023.

Oleh karena itu, Menpan RB bersama berbagai pihak seperti BKN hingga asosiasi pemerintah daerah berupaya mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan nasib honorer.

Terlebih, tidak bisa dipungkiri, selama ini honorer telah memberikan sumbangsih bagi berjalannya tugas-tugas pemerintah hingga pelayanan kepada masyarakat. Presiden Jokowi pun memberikan mandat khusus bagi Kementerian PANRB untuk menyelesaikan masalah honorer.

Baca Juga: Selamat, Hasil Kelulusan Seleksi ASN PPPK 2022 di Instansi Ini Sudah Dirilis! Cek Namamu di Sini

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari portal resmi menpan.go.id, Menpan RB menuturkan bahwa Presiden Jokowi telah menugaskan Kementerian PANRB untuk membereskan masalah non ASN.

Ia mengatakan bahwa saat ini sudah ada beberapa opsi alternatif yang sedang dibahas bersama DPR, DPD, dan asosiasi pemda semua tingkatan.

“Bapak Presiden Jokowi berharap ini ada jalan atau opsi terbaik. Tadi pagi beliau juga kembali menginstruksikan. Artinya tenaga honorer ini benar-benar dipikirkan opsi terbaiknya oleh pemerintah sesuai arahan Presiden,” ujar Anas pada Kamis, 23 Februari 2023.

Menpan RB menjelaskan bahwa pada tahun 2018 lalu, sisa tenaga honorer yang didata hanya ada sekitar 444.687 honorer. Tenaga honorer ini termasuk dalam kategori Tenaga Honorer Kategori-II atau THK 2.

Ia mengungkap bahwa sejumlah 444.678 honorer inilah yang seharusnya dituntaskan penataannya. Mengapa? Karena pada tahun 2018 terbit PP nomor 49 tahun 2018 yang melarang instansi pemerintah merekrut honorer.

Baca Juga: Soal Pengumuman PPPK Guru 2022: Begini Jawaban Terbaru Dirjen GTK Kemdikbud dan Klarifikasi BKN, Kabar Baik?

Artinya, sejak tahun 2018 sudah ada larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer baru. Adapun honorer yang sudah bekerja diberikan masa kerja selama 5 tahun sejak 2018.

Namun, kenyataannya, instansi pemerintah masih sangat membutuhkan tenaga honorer, terutama yang bergerak di bidang pelayanan publik.

“Pada sisi lain, memang tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan,” ujar Anas.

Saat ini, jumlah non ASN terbaru totalnya mencapai 2,3 juta orang. Di antaranya, hanya ada 1,8 juta yang diiringi Surat Pertanggungjawaban Mutlak atau SPTJM dari PPK termasuk kepala daerah.

Baca Juga: Jika Gagal dalam Seleksi PPPK, Honorer Bisa Dapat Rp4,2 Juta hingga Modal Usaha? Begini Faktanya…

“Saat ini, Kementerian PANRB secara maraton telah bertemu dengan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), dan APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia) untuk mencari opsi terbaik bagi penataan tenaga non-ASN. Jadi pemerintah pusat tidak mau seenaknya sendiri, tapi kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x