“Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan,” lanjutnya
“Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas,” imbuh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN tersebut.
Terakhir, Aris mengapresiasi kesabaran para peserta dalam menunggu pengumuman hasil seleksi guru ASN PPPK 2022 ini, semoga hasilnya nanti berbuah manis dan sesuai dengan apa yang diharapkan.***