BERITASOLORAYA.com – Akhirnya, kesabaran para peserta seleksi guru ASN PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2022 berbuah manis.
Sebelumnya diketahui pengumuman seleksi yang dijadwalkan pada tanggal 2 sampai 3 Februari 2023 diundur dalam waktu yang cukup lama.
Setelah sekitar satu bulan lamanya penantian para peserta seleksi guru ASN PPPK 2022 akhirnya menemukan titik terangnya.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Kemendikbud pada 1 Maret 2023, panselnas atau Panitia Seleksi Nasional sepakat untuk memberikan jawaban ini kepada para peserta.
Baca Juga: 7 Pemain Manchester United yang Bakal Ditendang, Nomor 1 Bikin Deg-degan Terus
Jawaban apa? Tentu saja kejelasan terkait dengan pengumuman hasil seleksi guru ASN PPPK TA 2022 yang akan dirilis pada bulan ini.
Pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 paling lambat diumumkan pada 10 Maret 2023, demikian yang disepakati oleh panselnas yang terdiri atas Kementerian PANRB, BKN, serta Kemendikbud Ristek.
Tanggal tersebut ditetapkan panselnas sebagai batas akhir pengumuman hasil seleksi guru ASN PPPK 2022 setelah melalui diskusi terkait dengan pengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru.
Baca Juga: ASN Kemenag Difokuskan untuk Melayani Masyarakat dan Fokus Kembangkan Moderasi Beragama
“Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan,” jelas Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB.
Hal serupa dijelaskan oleh Nunuk Suryani selaku Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) bahwa penundaan pengumuman hasil seleksi dipergunakan panselnas untuk melakukan penataan formasi guru yang kosong karena pensiun dini dan meninggal dunia.
“Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi,” tuturnya.
Disampaikan pula oleh Nunuk bahwa hal ini bertujuan agar jumlah peserta seleksi guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak.
“Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” sambungnya.
Sementara Aris Windiyanto, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN menjelaskan bahwa pengoptimalisasi formasi guru tersebut berdasar kepada Permen PANRB No.20 Tahun 2022 pasal 20 dan 37 ayat (1).
“Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022,” ucap Aris.
“Pada pasal 20 dijelaskan bahwa pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan,” lanjutnya
“Sementara pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas,” imbuh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN tersebut.
Terakhir, Aris mengapresiasi kesabaran para peserta dalam menunggu pengumuman hasil seleksi guru ASN PPPK 2022 ini, semoga hasilnya nanti berbuah manis dan sesuai dengan apa yang diharapkan.***