Terjawab, Ini Alasan 3.043 Guru P1 Batal Dapat Penempatan dalam Seleksi PPPK 2022, Berikut Solusi Kemdikbud

- 6 Maret 2023, 22:27 WIB
Ilustrasi. Berikut ini alasan 3.043 guru P1 batal mendapatkan penempatan dalam seleksi PPPK guru 2022 beserta solusi dari Kemdikbud.
Ilustrasi. Berikut ini alasan 3.043 guru P1 batal mendapatkan penempatan dalam seleksi PPPK guru 2022 beserta solusi dari Kemdikbud. /Foto: InfoPublik.id/

Baca Juga: Perhatian! Jadwal Seleksi PPPK 2022 Mengalami Perubahan, Simak Jadwal Resmi dari BKN

Guru-guru tersebut seharusnya tidak dapat penempatan, namun saat pendaftaran kemarin terjadi kesalahan pemilihan PG dan ketidaksesuaian pemilihan jabatan sehingga dapat mendaftar. Dikarenakan hal tersebut, maka penempatan guru-guru tersebut dibatalkan,” begitu tulis pihak Kemdikbud saat ditanya perihal permasalahan ini via chat WhatsApp.

Dalam sambungan telepon dengan salah satu pelamar P1, pihak Kemdikbud menjelaskan bahwa pembatalan penempatan pelamar P1 karena adanya verifikasi kembali oleh panselnas.

“Dengan adanya sanggahan dari pelamar P1 akan berdampak pada perubahan status pelamar P1-nya, dari mendapatkan penempatan menjadi tidak mendapatkan penempatan,” kata pihak Kemdikbud melalui jaringan telepon.

Baca Juga: Cek 4 Kategori Guru Non Sertifikasi yang Dapat Info Penting Kemdikbud, Soal PPG Dalam Jabatan 2023. Ada Kamu?

Lalu bagaimana solusi bagi guru pelamar P1 PPPK guru 2022 yang dibatalkan status penempatannya?

Dalam sambungan telepon tersebut, pihak Kemdikbud mengatakan bahwa solusi bagi guru yang dibatalkan penempatannya pada seleksi PPPK guru 2022 adalah dengan mengikuti seleksi pada tahun anggaran berikutnya.

“Memang untuk informasinya sudah valid, ya Pak. Sudah benar. Jadi untuk informasi tersebut memang benar adanya dan kami sarankan untuk peserta yang dilakukan pembatalan bisa mengikuti di tahun berikutnya,” kata pihak Kemdikbud.

Baca Juga: RESMI, BKN Rilis Jadwal Terbaru Seleksi PPPK, Honorer dan Pelamar Umum Wajib Cek agar Tak Terlewat

Namun, lanjutnya, guru P1 tidak perlu khawatir karena guru yang sudah berstatus P1 datanya masih tersimpan di Kemdikbud Ristek.

Dengan demikian, 3.043 guru P1 yang diumumkan dalam pengumuman terbaru Kemdikbud tersebut dapat mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2023.

Demikian informasi mengenai alasan dan solusi bagi guru P1 yang mengalami pembatalan penempatan. Semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah