Terakhir Maret, Kemdikbud Minta Guru dan Kepsek yang Berstatus Ini Melakukan Pembaruan dan Penginputan Data

- 6 Maret 2023, 18:53 WIB
Ilustrasi guru dan kepsek yang melakukan pembaruan dan penginputan data
Ilustrasi guru dan kepsek yang melakukan pembaruan dan penginputan data /rawpixel.com/Freepik
 
BERITASOLORAYA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemdikbud meminta guru dan kepsek yang berstatus non PNS untuk melakukan pembaruan serta penginputan data.
 

 
Penginputan dan pembaruan data non berdasarkan ketentuan dalam juknis untuk guru sertifikasi di bawah naungan Kemdikbud paling lambat pada bulan Maret ini.
 
Non PNS yang diminta untuk menginput dan memperbarui data Kemdikbud tertuang dalam Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021 yang mengatur mengenai pengelolaan penyaluran TPG dan TKG.


Tenaga pendidikan yang berstatus non PNS yang baru memperoleh Sertifikat Pendidik diberikan tunjangan oleh pemerintah di tahun berikutnya.

Sementara bagi yang baru memperoleh SK Inpassing pada tahun berjalan akan mendapat tunjangan sesuai penyetaraan di tahun berikutnya.

Diketahui bahwa pada Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 18 tahun 2021, dalam tahap penyaluran tunjangan profesi, guru non PNS diminta melakukan pemutakhiran data di Dapodik, ketentuannya:

- Menginput dan/atau memperbarui data melalui Dapodik.

- Data yang diinput dan/atau diperbaharui tendik non PNS minimal data: sekolah induk beban kerja, NUPTK, tanggal lahir dan status kepegawaian.

 
Adapun jadwal penginputan dan/atau pembaruan data, dilakukan pada:

1. TPG Semester I: Bulan Januari hingga Maret pada tahun berjalan.

Jadwal penginputan/pembaruan data terkait pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 1 tahun 2023 untuk guru non PNS dapat dipantau dalam laman resmi terkait.

2. TPG Semester II: Bulan Juli hingga September pada tahun berjalan.
 
 
Guru non PNS bertanggung jawab atas data yang sudah diinput dan/atau diperbarui. Selain itu, datanya dapat diakses di info GTK oleh Dinas sesuai kewenangannya dan guru non PNS.

Apabila data yang diinput atau diperbarui ada yang tidak sesuai, maka dapat memperbaikinya lewat Dapodik sebelum diterbitkannya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP).

Setelah itu, tendik non PNS juga harus melakukan sinkronisasi data pada Dapodik untuk pencairan tunjangan.

Namun, jika data yang diinput atau diperbarui sudah sesuai, akan dicantumkan dalam Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang disetujui Kepsek saat sinkronisasi Dapodik.
 
Baca Juga: Sedikit Berubah dari Tahun Sebelumnya, Inilah Petunjuk Teknis Dana BOS 2023, Dapat Diakses secara Online?

Selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi data, dengan ketentuannya sebagai berikut:

- Guru non PNS yang sudah tertulis status validitas data di Info GTK diserahkan dalam bentuk cetak atau dalam bentuk digital kepada dinas.

- Apabila data yang diserahkan sudah valid, akan diverifikasi dan divalidasi dinas.

- Akan tetapi, jika data belum valid, maka harus melakukan pemutakhiran data di Dapodik kembali.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x