Info PPG Prajabatan 2023 Terbaru, Ada Aturan Resmi Jika Mau Daftar, Simak Selengkapnya

- 7 Maret 2023, 23:15 WIB
Ilsutrasi, calon peserta PPG Prajabatan 2023 mencermati informasi resmi dari Peraturan GTK Kemdikbud
Ilsutrasi, calon peserta PPG Prajabatan 2023 mencermati informasi resmi dari Peraturan GTK Kemdikbud /pressfoto/Freepik

Salah satu hal yang bisa menjadi peluang besar para fresh graduate adalah bagi yang jurusan non pendidikan maka tetap bisa mengikuti program PPG Prajabatan 2023 ini.

Mengingat, pasti semua juga menginginkan untuk menjadi seorang guru di suatu lembaga atau sekolah karena jasa guru yang cukup besar.

Baca Juga: Kondisi Terkini Ricki Ariansyah Pemain Madura United Usai Kolaps di Laga Kontra PSIS Semarang

Namun di sisi lain, bagi calon mahasiswa PPG Prajabatan 2023 yang dari jurusan pendidikan justru memiliki peluang yang baik pula.

Sebab bisa menjadi peserta seleksi ASN PPPK juga karena dalam rekrutmennya akan menyeleksi dengan kategori guru honorer dengan ketentuan masa mengajar tertentu yang diberlakukan, dan lulusan PPG.

Sebagai seorang yang baru lulus kuliah jika sudah mengikuti PPG Prajabatan maka akan memiliki peluang untuk ikut seleksi ASN PPPK sebagaimana aturan yang ada.

Maka jangan sampai melewatkan informasi penting apapun yang berkaitan dengan program PPG Prajabatan 2023 ini, termasuk salah satunya adalah siapa saja yang bisa menjadi peserta PPG Prajabatan ini.

Dalam Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan nomor 3830/B/HK.03.01/2022 ini disebutkan syarat dan kriteria peserta yang dapat mengikuti PPG Prajabatan 2023, yaitu:

Baca Juga: TERBARU! Inilah Daftar 20 Universitas Terbaik di Indonesia Tahun 2023, Nomor 1 Jatuh Kepada…

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Belum menjabat atau terdaftar sebagai  guru atau kepala sekolah yang terdata pada Data Pokok Pendidik (Dapodik);
  3. Pendidikan terakhir dengan kualifikasi ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdata pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdaftar di basis unit data, bagi lulusan luar negeri ijazahnya harus terdata pada unit Penyetaraan Ijazah Luar Negeri;
  4. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 (tiga koma nol nol);
  5. Berusia paling tinggi 32 (tiga puluh dua) tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran;
  6. Mempunyai surat keterangan sehat jasmani dan sehat secara rohani;
  7. Mempunyai surat keterangan berkelakuan baik;
  8. Mempunyai surat keterangan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA);
  9. Tidak lupa menandatangani pakta integritas;
  10. Mengikuti tahapan seleksi secara lengkap, melalui seleksi administrasi, tes substantif, dan tes wawancara.

Baca Juga: Pahami Apa Itu Saham agar Bijak Berinvestasi, Simak Penjelasa Berikut

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x