BERITASOLORAYA.com - Saham adalah surat bukti yang memberikan hak kepada pemiliknya atas proporsi aset dan keuntungan perusahaan yang sama dengan berapa banyak saham yang mereka miliki.
Dalam bahasa awam, saham berarti bukti kepemilikan nilai atas suatu perusahaan.
Saham dibeli dan dijual di bursa saham dan merupakan dasar dari banyak portofolio investor individu. Perdagangan saham harus sesuai dengan peraturan pemerintah yang dimaksudkan untuk melindungi investor dari praktik penipuan.
Baca Juga: Nabung Emas bisa Lewat Tokopedia loh! Mau? Simak Caranya di Sini
Perlu diketahui, saham merupakan bentuk keamanan yang menunjukkan pemegangnya memiliki kepemilikan proporsional di perusahaan penerbit dan dijual secara dominan di bursa saham.
Perusahaan menerbitkan saham untuk mengumpulkan dana guna menjalankan bisnis mereka. Jadi, sebagai pemegang saham kita bisa disebut sebagai investor dari perusahaan yang kita beli sahamnya.
Pemegang saham dianggap sebagai pemilik perusahaan penerbit, ditentukan oleh jumlah saham yang dimiliki investor relatif terhadap jumlah saham yang beredar.