Guru Kategori Ini Dimohon Siapkan Berkas Sebelum 13 Maret 2023, Resmi dari Dirjen GTK

- 9 Maret 2023, 12:22 WIB
Guru Kategori Berikut Ada Himbauan Resmi dari Dirjen GTK
Guru Kategori Berikut Ada Himbauan Resmi dari Dirjen GTK /puslapdik.kemdikbud

BERITASOLORAYA.com - Perhatian untuk guru kategori yang disebutkan di bawah untuk bersiap mengumpulkan dokumen berkas sebelum 13 Maret 2023.

Keperluan pengumpulan berkas untuk guru kategori berikut ini disampaikan secara resmi oleh Dirjen GTK terkait dengan informasi verifikasi dan validasi administrasi guru.

Kategori guru yang dimaksud adalah guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG dan disarankan untuk segera mempersiapkan berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2023.

Kategori guru yang belum lulus uji tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG ini termasuk dalam peserta verval sasaran 5.

Baca Juga: Kenali dan Pahami Apa Itu Diversifikasi Sebelum Mulai Investasi

Sasaran peserta verifikasi dan validasi ini terbagi menjadi beberapa sasaran, mulai dari sasaran 1 hingga 7, sedangkan sasaran 1 hingga 4 telah melaksanakan pendaftaran verval administrasi terakhir pada 8 Maret lalu.

Bagi kamu yang termasuk ke dalam peserta verifikasi dan validasi sasaran 5, diharap segera memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan pengajuan berkas pada 13 Maret.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi guru yang belum lulus uji tulis nasional PLPG untuk mendaftar sebagai peserta verval pada 13 Maret yang telah dirangkum dari laman resmi PPG Kemdikbud.

Baca Juga: Opsi Terbaik Atasi Penataan Tenaga Honorer ala Ganjar Pranowo: Boleh Mengangkat Honorer, Tapi...

1. Telah terdaftar sebagai peserta verval secara resmi oleh Dirjen GTK dan terdaftar pada Dapodik Kemdikbud.

2. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dan dipastikan masih aktif sebagai guru atau kepala sekolah.

3. Dipastikan memiliki kelakun baik, sehat jasmani dan rohani, dan dengan syarat berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.

Sedangkan untuk dokumen yang harus disiapkan guru untuk mendaftar sebagai peserta verifikasi dan validasi PPG Daljab 2023 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Apa Saja Program Studi di Kampus ITB? Berikut Daftarnya

1. Dokumen scan atau copy legalisir ijazah S1 dari perguruan tinggi

2. Dokumen scan atau copy legalisir SK pengangkatan pertama sebagai guru dari Dinas Pendidikan setempat.

3. Dokumen scan atau copy legalisir yang menunjukkan status kepegawaian, bisa dokumen sebagai berikut:

Baca Juga: RILIS, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Dapat Anda Cek di Link Ini, Buka sscasn.bkn.go.id sekarang!

- SK kenaikan pangkat terakhir untuk guru PNS.

- SK pengangkatan PPPK untuk guru PPPK.

- SK pengangkatan 2 tahun terakhir untuk guru non-ASN dari sekolah negeri.

- SK pengangkatan 2 tahun terakhir untuk guru non-ASN dari sekolah satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Aparatur Negara Dilarang Pamer Harta

4. Dokumen scan SK pembagian tugas mengajar tahun ajaran 2022/2023 dari kepala sekolah.

5. Dokumen scan pakta integritas yang telah ditandatangani dan diberikan materai 10.000.

Baca Juga: Ada 15 Prodi Baru UTBK SNBT 2023 di Universitas Indonesia, Buruan Cek Daftarnya

Itulah dokumen-dokumen dan syarat yang harus dipenuhi guru yang akan menjadi peserta verifikasi dan validasi sasaran 5 pada tanggal 13 Maret 2023.

Sedangkan bagi guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah maka persyaratan dokumen akan berbeda dan bisa kamu simak di laman resmi ppg.kemdikbud.go.id.

Jadwal alur verval sasaran 5 ini dimulai pada 9 Maret untuk pengumuman dan sosialisasi pendaftaran, lalu untuk pendaftaran atau pengajuan berkas dimulai pada 13 hingga 19 Maret 2023. Semoga bermanfaat!***

 

Editor: Datu Puan Absa

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah